Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

WNA Jepang Buronan Dana Covid-19 Ditangkap di Lampung

Dody Soebagio (MGN), Yuchri Prabudi (SB)
08/6/2022 16:17
WNA Jepang Buronan Dana Covid-19 Ditangkap di Lampung
WNA Jepang Buronan Dana Covid-19 Ditangkap di Lampung(MGN/Dody Soebagio)

BURONAN kasus penipuan dana bantuan covid-19 berhasil diamankan oleh Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Lampung.

Mitsuhiro Tanaguchi, 48 tahun, tersangka kasus penipuan bantuan sosial covid-19 terhadap Pemerintah Jepang dihadirkan kehadapan awak media Rabu (8/6/2022).

Mitsuhiro sudah berada di Indonesia selama satu setengah tahun dan telah memiliki visa tinggal terbatas, lantaran mengaku akan melakukan investasi di bidang perikanan dan tambak udang.

Tersangka diamankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung setelah berada di kawasan tersebut selama satu pekan.

"Dari hasil laporan kami, dan keterangan beberapa warga, WNA ini berada di wilayah Tegal Rejo Lampung belum lama, baru sekitar satu minggu, dan menawarkan kepada penduduk sekitar untuk berinvestasi dalam hal perikanan," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Lampung Is Edi Eko Putranto, Rabu (8/6/2022).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum dan HAM Surya Mataram mengatakan warga negara Jepang berinisial MT, yang paspornya telah dibatalkan oleh pemerintah Jepang, menyampaikan saat itu MT berada di Lampung. 

"Kami Direktorat Imigrasi langsung menugaskan Kepala Divisi Keimigrasian Lampung untuk segera mencari WNA Jepang tersebut. Pada hari Selasa (7/6/2022), tepatnya pukul 22.30 WIB, kami telah mengetahui keberadaan WNA Jepang. Kemudian MT diamankan ke Polsek Tegal Rejo Lampung untuk dibawa ke Jakarta," lanjut Surya.

Mitsuhiro Tanaguchi melakukan penipuan terhadap Pemerintah Jepang terkait bantuan dana sosial covid-19 senilai 960 juta yen atau setara Rp105, 8 milliar. Ia akhirnya melarikan diri dari 'Negeri Samurai' tersebut ke Indonesia. (Ypb/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya