Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (6/6) besok. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAK) Boyamin Saiman meminta Maming tak intervensi pengadilan dalam rangka penegakkan hukum.
Jelang sidang tuntutan terhadap terdakwa besok, Maming diketahui menggalang dukungan dengan memfasilitasi sejumlah Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) untuk demo.
Baca juga: KIB Dorong Tiga Calon di Pilpres 2024
“Tidak ada kriminalisasi atau lain sebagainya yang dinarasikan justru pihak pihak pendukungnya Maming,” tegas Boyamin, Minggu (5/6).
Ketua DPD PDIP Kalsel ini juga diketahui menggalang dukungan dengan memfasilitasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal tersebut diketahui dari beredarnya flyer dukungan kepada Mardani jelang digelarnya sidang. Flyer dukungan tersebut berisi tulisan 'Stop Kriminalisasi Tokoh Banua' dan 'Bersama Mardani H Maming Bersinergi Membangun Ekonomi Daerah'. Tertulis juga dalam flyer dukungan tersebut Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
Enam orang perwakilan LSM diketahui diundang rapat ke Jakarta dan telah kembali ke Banjarmasin, Minggu (5/6). Hal itu diketahui saat mereka turun dari pesawat pribadi yang diduga milik Mardani Maming.
Adapun sebelumnya, Mardani H Maming sedianya hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (25/4). Mardani hadir kala itu dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 soal pengetahuannya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
Mardani H Maming juga telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa KPK selama 12 jam pada Kamis (2/6). (RO/OL-6)
Eksaminasi Mardani H Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana.
Pemeriksaan Haji Isam sangat relevan dengan kasus ini.
Uang tersebut disetorkan Dwidjono kepada Mardani H Maming melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.
LASKAR Adat Dayak Nasional (LADN) memberikan dukungan moril kepada Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum Hipmi Mardani Maming terkait status tersangka oleh KPK.
MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara.
Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) menyampaikan pernyataan dan anotasi terkait putusan perkara hakim dalam perkara Mardani H Maming.
Potensi besar kekayaan alam pantai sepanjang 165 kilometer dari Sungai Danau hingga Batulicin serta potensi kelautan dapat ditingkatkan untuk kesejahteraan penduduk nelayan.
PROGRAM Kampung Zakat sebagai cara kebangkitan dan ketahanan ekonomi umat, memanfaatkan potensi penerimaan zakat ditanah air
Gempa bumi adalah bencana yang sering terjadi di Indonesia, sebab sebagian besar berada di daerah rawan bencana berada di kawasan Cincin Api Pasifik.
Banyak potensi di Tanah Bumbu bisa tergali jika dijadikan kawasan ekonomi khusus
Lembaga survei nasional Indikator Politik Indonesia memprediksi ZR unggul telak dari dua paslon pesaingnya dengan raihan suara 60,3%.
Sempat meredup akibat pandemi covid -19, kini wisata pantai Angsana, salah satu wisata pantai unggulan di Kabupaten Tanah Bumbu ini kembali bergairah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved