Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
TERDAKWA kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (6/6) besok. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAK) Boyamin Saiman meminta Maming tak intervensi pengadilan dalam rangka penegakkan hukum.
Jelang sidang tuntutan terhadap terdakwa besok, Maming diketahui menggalang dukungan dengan memfasilitasi sejumlah Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) untuk demo.
Baca juga: KIB Dorong Tiga Calon di Pilpres 2024
“Tidak ada kriminalisasi atau lain sebagainya yang dinarasikan justru pihak pihak pendukungnya Maming,” tegas Boyamin, Minggu (5/6).
Ketua DPD PDIP Kalsel ini juga diketahui menggalang dukungan dengan memfasilitasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal tersebut diketahui dari beredarnya flyer dukungan kepada Mardani jelang digelarnya sidang. Flyer dukungan tersebut berisi tulisan 'Stop Kriminalisasi Tokoh Banua' dan 'Bersama Mardani H Maming Bersinergi Membangun Ekonomi Daerah'. Tertulis juga dalam flyer dukungan tersebut Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
Enam orang perwakilan LSM diketahui diundang rapat ke Jakarta dan telah kembali ke Banjarmasin, Minggu (5/6). Hal itu diketahui saat mereka turun dari pesawat pribadi yang diduga milik Mardani Maming.
Adapun sebelumnya, Mardani H Maming sedianya hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (25/4). Mardani hadir kala itu dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 soal pengetahuannya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
Mardani H Maming juga telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa KPK selama 12 jam pada Kamis (2/6). (RO/OL-6)
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
Alinka menyebut, Batfest 2024 membuktikan diri sebagai ajang untuk mempromosikan potensi daerah.
Rahmat Trianto rela melepas kursinya di Senayan untuk maju sebagai calon Bupati Tanah Laut.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
BPBD mengungkapkan banjir yang merendam sejumlah kawasan di Kabupaten Tanah Bumbu yang sepekan terakhir mulai surut.
BANJIR besar melanda tujuh kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) akibat tingginya curah hujan yang turun di wilayahnya tersebut sejak dua pekan terakhir.
Gempa tektonik bermagnitudo rendah kembali mengguncang Kalimantan Selatan, memicu BPBD Kalsel untuk terus melakukan sosialisasi tentang mitigasi gempa kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved