MAKI Minta Mardani Maming tak Intervensi Proses Hukum Kasus Suap Izin Tambang

Mediaindonesia.com
05/6/2022 14:30
MAKI Minta Mardani Maming tak Intervensi Proses Hukum Kasus Suap Izin Tambang
Sejumlah perwakilan LSM yang baru saja turun dari pesawat pribadi yang diduga milik Mardani Maming, Minggu (5/6).(Ist.)

TERDAKWA kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (6/6) besok. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAK) Boyamin Saiman meminta Maming tak intervensi pengadilan dalam rangka penegakkan hukum.

Jelang sidang tuntutan terhadap terdakwa besok, Maming diketahui menggalang dukungan dengan memfasilitasi sejumlah Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) untuk demo. 

Baca juga: KIB Dorong Tiga Calon di Pilpres 2024

“Tidak ada kriminalisasi atau lain sebagainya yang dinarasikan justru pihak pihak pendukungnya Maming,” tegas Boyamin, Minggu (5/6).

Ketua DPD PDIP Kalsel ini juga diketahui menggalang dukungan dengan memfasilitasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal tersebut diketahui dari beredarnya flyer dukungan kepada Mardani jelang digelarnya sidang. Flyer dukungan tersebut berisi tulisan 'Stop Kriminalisasi Tokoh Banua' dan 'Bersama Mardani H Maming Bersinergi Membangun Ekonomi Daerah'. Tertulis juga dalam flyer dukungan tersebut Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Enam orang perwakilan LSM diketahui diundang rapat ke Jakarta dan telah kembali ke Banjarmasin, Minggu (5/6). Hal itu diketahui saat mereka turun dari pesawat pribadi yang diduga milik Mardani Maming.

Adapun sebelumnya, Mardani H Maming sedianya hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (25/4). Mardani hadir kala itu dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 soal pengetahuannya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

Mardani H Maming juga telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa KPK selama 12 jam pada Kamis (2/6). (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya