Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sekretaris Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, saksi tersebut berinisial HNS selaku honorer sekretaris Direktur Impor.
"Diperiksa terkait alur surat masuk dan keluar di Direktorat Impor," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Selain HNS, Kejagung juga memeriksa saksi berinisial SR alias L selaku staf pelaksana/sekretaris Direktur yang menjabat antara 1991 sampai 2019. Materi pemeriksaan SR alias L sama dengan HNS.
Saksi lain yang diperiksa penyidik adalah AS selaku honorer di bagian Tata Usaha untuk membantu pengurusan pencairan keuangan Direktorat Impor. Ketut menjelaskan, AS diperiksa terkait alur surat menyurat dan penomoran surat di direktorat tersebut.
Sementara itu, saksi keempat yang berasal dari Kemendag adalah E selaku staf Tata Usaha yang mengelola anggaran keuangan di Direktorat Impor. Penyidik juga memeriksa saksi dari pihak swasta, yaitu Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi berinisial FS.
Baca juga : UU P3 Rampung, DPR Tunggu Surpres Revisi UU Ciptaker
"Diperiksa terkait impor besi atau baja dengan menggunakan surat penjelasan (sujel)," terang Ketut.
Perkara yang terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai 2021 itu berkaitan dengan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan sujel yang dikeluarkan Kemendag. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka, yaitu Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag.
Tahan ditersangkakan atas perannya saat menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha dan Kasi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor. Menurut Ketut, saat menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri periode 2018 sampai 2020, Tahan pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel.
"Yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang," kata Ketut.
Wisnu sendiri telah ditersangkakan Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. JAM-Pidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, Wisnu berpotensi menjadi tersangka lagi di perkara impor besi baja. (OL-7)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved