Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dwidjono Sebut Mardani tak Terima Gratifikasi Izin Tambang

Ant
24/5/2022 13:33
Dwidjono Sebut Mardani tak Terima Gratifikasi Izin Tambang
Mardani H Maming(Antara)

KUASA hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H Mamimg Irfan Idham mengatakan, terdakwa Dwidjono Putrohadi memastikan kliennya tidak terlibat dan tidak menerima dana gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar.

Ia mengatakan fakta rangkaian persidangan menunjukkan Mardani H Maming sama sekali tidak terlibat dalam dugaan gratifikasi digelar disidangkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Irfan Idham mengatakan Mardani dinyatakan terlibat berdasarkan tudingan tak berdasar.

“Ini bisa dilihat persidangan kemarin, Senin (23/5). Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi yang menjadi terdakwa kasus memastikan Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta Selasa, (24/5).

Dengan fakta persidangan itu, menurut dia, tudingan Mardani turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut terbantahkan.   

Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (23/5), Dwidjono selaku terdakwa memastikan bahwa Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, tak menerima sepersen pun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang.   

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono terkait aliran dana tersebut.

"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.  

Salam menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan agar jangan sampai ada tindakan mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat. 

"Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti," ujar Salam.  

Seusai persidangan Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.   

"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," kata Salam.   

Hakim Ketua Persidangan Yusriansyah saat sidang juga ikut mempertegas soal aliran dana tersebut. Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati.   

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya