Pukat UGM Dorong Kejagung Bersih-bersih Birokrasi di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag 

Tri Subarkah
21/4/2022 22:33
Pukat UGM Dorong Kejagung Bersih-bersih Birokrasi di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag 
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menjadi tersangka kasus minyak goreng(Dok. Puspenkum Kejagung)

PUSAT Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan bersih-bersih birokrasi di Kementerian Perdagangan, khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu). 

Ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka rasuah pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

Selain soal minyak goreng itu, Kejagung secara beriringan juga sedang menyidik perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. Kasus itu terkait kegiatan ekspor yang dilakukan beberapa perusahaan dengan menyalahgunakan surat penjelasan (Sujel). 

"Ini kesempatan bagus untuk membersihkan birokrasi ketika Kejaksaan sedang mengungkap kasus di minyak goreng. Kalau di sini ada keterakitan dengan impor besi baja, ini kesempatan yang bagus untuk sekalian dibongkar," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis (21/4). 

Diketahui, sujel diterbitkan oleh Direktur Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas permohonan dari importir dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan. Padahal, proyek itu sudah selesai dibangun pada 2018. 

Baca juga : Kejagung Didorong Transparan Ungkap Korupsi Minyak Goreng

Menurut Zaenur, pengembangan perkara biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum. KPK misalnya, mengembangkan kasus suap yang diterima salah satu penyidiknya dari unsur Polri, yaitu Stepanus Robin Pattuju, hingga menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

Jika Indrasari ditetapkan juga sebagai tersangka di kasus impor besi atau baja, Zaenur menyebut hal itu akan dilihat sebagai tindak pidana concursus alias perbarengan. 

"Artinya melakukan beberapa kali tindak pidana yang akan dibuktikan semua di muka persidangan, tapi nanti pidananya hanya ditambahkan sepertiga," tandasnya. 

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik JAM-Pidsus memeriksa President Director PT Jindal Stainless Steel Indonesia berinisial AK sebagai saksi terkait rasuah impor besi dan baja. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor dimaksud," jelas Ketut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya