Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PUSAT Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan bersih-bersih birokrasi di Kementerian Perdagangan, khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu).
Ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka rasuah pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Selain soal minyak goreng itu, Kejagung secara beriringan juga sedang menyidik perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. Kasus itu terkait kegiatan ekspor yang dilakukan beberapa perusahaan dengan menyalahgunakan surat penjelasan (Sujel).
"Ini kesempatan bagus untuk membersihkan birokrasi ketika Kejaksaan sedang mengungkap kasus di minyak goreng. Kalau di sini ada keterakitan dengan impor besi baja, ini kesempatan yang bagus untuk sekalian dibongkar," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis (21/4).
Diketahui, sujel diterbitkan oleh Direktur Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas permohonan dari importir dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan. Padahal, proyek itu sudah selesai dibangun pada 2018.
Baca juga : Kejagung Didorong Transparan Ungkap Korupsi Minyak Goreng
Menurut Zaenur, pengembangan perkara biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum. KPK misalnya, mengembangkan kasus suap yang diterima salah satu penyidiknya dari unsur Polri, yaitu Stepanus Robin Pattuju, hingga menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Jika Indrasari ditetapkan juga sebagai tersangka di kasus impor besi atau baja, Zaenur menyebut hal itu akan dilihat sebagai tindak pidana concursus alias perbarengan.
"Artinya melakukan beberapa kali tindak pidana yang akan dibuktikan semua di muka persidangan, tapi nanti pidananya hanya ditambahkan sepertiga," tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik JAM-Pidsus memeriksa President Director PT Jindal Stainless Steel Indonesia berinisial AK sebagai saksi terkait rasuah impor besi dan baja.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor dimaksud," jelas Ketut. (OL-7)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved