Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Eks Dirjen Otda Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Gema Tanjung (MGN), Narendra Wisnu Karisma (SB)
20/4/2022 15:00
Eks Dirjen Otda Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
Ilustrasi(Dok.MI)

MULAI 12 Mei 2022 hingga akhir tahun 2023, akan ada 272 kepala daerah setingkat gubernur, wali kota dan bupati yang masa jabatannya akan berakhir. Pemerintah melalui Kemendagri berencana mengangkat penjabat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi kekosongan jabatan.

Namun, menurut Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan pengangkatan ini berisiko menimbulkan praktik jual beli jabatan. Sebab, kerap terjadi ASN yang ingin memuluskan jalannya menjadi PJ mendekati pemerintah daerah, DPR, partai politik hingga petinggi negara.

"Proses ini rentan terjadi jual beli jabatan, transaksi politik dan uang. Calo-calo mendekati petinggi negara, senayan dan pemerintah daerah," ujar Djohan ketika dihubungi Metro TV, Rabu (20/4/2022).

Lebih dari itu, dalam proses pengangkatan penjabat kepada daerah yang akan dilakukan para tahun ini, Djohan menilai ASN yang terpilih sebagai PJ kepala daerah berpotensi membuka jalan bagi praktik korupsi. 

"Tak jarang terjadi transkasi pertukaran, parpol yang membantu akan mendapatkan kompensasi dan pengamanan suara untuk Pemilu 2024," imbuhnya.

Menurut Djohan, persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat sementara dari ASN. Pasalnya, mereka terbiasa dengan mengurus pelayanan publik, bukan birokrasi pemerintahan. Ia mengusulkan perpanjangan masa jabatan menjadi solusi dengan risiko paling rendah.

"Perpanjangan masa jabatan saja, lebih aman dari segala hal yang berbau suap. Bisa terhindar dari proses transaksional yang bisa mengganggu kualitas pemilu kita," kata Djohan.

Kendati demikian, bila pemerintah tetap menempatkan PJ ASN sebagai pimpinan daerah, ia meminta proses tersebut dilaksanakan dengan terbuka dan transparan. Salah satu caranya dengan melibatkan publik dan panitia seleksi dari lembaga independen.

"Kalau memang diambil dari ASN, harus dibuat seleksi terbuka. Prosesnya transparan, melibatkan publik dan ada panitia seleksi dari kalangan independen," pungkas Djohan. (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya