Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan terdapat 5 poin utama naskah akademik tentang regulasi Hak Penerbit (Publisher Rights) yang diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) salah satunya untuk memperbaiki konten agar lebih bermutu.
"Poin pertama yakni tanggung jawab platform terhadap konten-konten yang tidak bermutu dan merusak ruang publik media yang mereka fasilitasi penyebarannya," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (16/4).
Kemudian mengatur adanya transparansi sistem algoritma yang mempengaruhi distribusi konten jurnalistik karena perubahan algoritma yang dilakukan media-media global. Serta transparansi pengelolaan data pengguna.
Baca juga: Naskah Akademik Tuntas, Regulasi Hak Penerbit Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Kemudian akan mengatur bahwa platform global dikenakan biaya ketika mengambil konten lokal agar terciptanya jurnalisme berkualitas. Sehingga platform besar seperti Google dan Facebook bisa bernegosiasi dengan publisher lokal tentang remunerasi atas konten jurnalistik yang akan ditayangkan.
"Kewajiban platform digital untuk dengan itikad baik bernegosiasi dengan publisher tentang remunerasi atas konten jurnalistik yang dimanfaatkan platform," ungkap Agus.
"Dan poin ke lima yakni transparansi soal nilai dan pembagian atas transaksi iklan digital," pungkasnya. (OL-4)
Para insan pers juga harus bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Sehingga, informasi yang diberikan kepada masyarakat memiliki tujuan yang baik.
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved