Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan jajaran lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk tetap memasang mata selama libur lebaran. Kemenkumham tidak mau ada narapidana kabur karena pengawasan saat libur lebaran minim.
"Jangan sampai ada deteni, warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT (unit pelaksanaan teknis)," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4)
Petugas penjaga lapas dan rutan diminta tidak mengabaikan kewajiban selama masa libur. Pelayanan harus tetap dinomorsatukan.
"Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut," ujar Andap.
Pengamanan untuk kejadian darurat juga diminta tidak diabaikan. Kemenkumham tidak mau kerusuhan terjadi karena minimnya penjagaan karena libur lebaran.
Pemeriksaan barang yang dibawa keluarga saat lebaran juga diminta ditingkatkan. Peningkatan ini untuk mencegah adanya barang terlarang masuk ke lingkungan rutan dan lapas.
"Saat libur dan cuti bersama, tingkatkan kewaspadaan dan piket jaga. Kenapa? Karena pada masa tersebut akan banyak pengunjung datang. Hati-hati, jangan lengah. Periksa ketat semua barang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang," ujarnya.
Pengamanan lapas dan rutan juga tetap menjaga protokol kesehatan selama libur lebaran. Kemenkumham tidak mau covid-19 masuk ke lapas maupun rutan karena protokol kesehatan penjagaan melemah. (OL-8)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved