Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bawaslu: Sipol Bukan Syarat Mutlak untuk Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/4/2022 14:20
Bawaslu: Sipol Bukan Syarat Mutlak untuk Pendaftaran Parpol Pemilu 2024
Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Imran (kanan) bersama anggota Badan Pengawas Pemilu Rahmad Bagja.( MI/Susanto )

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bukan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran partai politik (Parpol) di Pemilu 2024.

Menurutnya, Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan parpol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu.

“Sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda dan tidak ada notifikasi status dokumen dalam Sipol,” ungkap Rahmat saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu untuk Sukses Pemilu 2024, Kamis (7/4).

“KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi secara manual. KPU memaksimalkan bimtek kepada jajaran KPU di daerah. Mensinkronisasi data dengan Kemenkumham juga hal yang penting,” tambahnya.

Baca juga: Kemenkumham: Tidak Semua Partai di Indonesia Aktif

Rahmat menuturkan hal-hal tersebut menjadi basis pengawasan Bawaslu dalam menilai proses pendaftaran parpol untuk pemilu 2024, baik proses verifikasi administrasi maupun administrasi faktual. 

Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Baroto, menyatakan bahwa tidak semua partai yang terdaftar di Indonesia aktif. Padahal, genderang pesta demokrasi akbar lima tahun sekali di Indonesia semakin mendekat.

"Tidak semua partai menjalankan tugasnya dengan baik. Ada beberapa partai habis kepengurusan dari 2020. Bahkan sudah dari 2016 belum pernah melakukan aktifitas apapun ke Kemenkumham,” tutur Baroto.

Baroto menjelaskan setidaknya Kemenkumham mencatat ada 75 organisasi partai di Indonesia yang berbadan hukum. Banyaknya jumlah partai yang terdaftar nyatanya menimbulkan masalah baru. Pasalnya lebih dari setengahnya tidak aktif. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya