Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengamat: Puan Konsisten Perjuangkan RUU TPKS Sejak Dulu

Mediaindonesia.com
05/4/2022 12:31
Pengamat: Puan Konsisten Perjuangkan RUU TPKS Sejak Dulu
Ketua DPR RI Puan Maharani (baju hitam) berdialog dengan para ibu saat melakukan kunjungan ke daerah.(Ist/DPR)

KETUA DPR RI, Puan Maharani, diketahui telah memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kala Paun masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada 2016 lalu.

Sikap Puan tersebut dipandang bentuk konsistensinya dalam memperjuangkan perlindungan perempuan.

Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati, memandang positif dan mengapresiasi sikap Puan. Ini karena Puan sedari dulu tidak berubah sikap untuk perjuangkan perlindungan bagi perempuan. 

"Saya melihat Puan konsisten memperjuangkan perlindungan bagi perempuan. Harapan saya Puan selaku Ketua DPR dapat mendorong segera mengesahkan RUU TPKS," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa, (5/4).

Dia menyebut saat ini marak kekerasan seksual pada perempuan. Hal ini menjadi dasar mengapa RUU TPKS mendesak untuk segera disahkan.

Baca juga: Puan: Pemulihan Ekonomi Transisi Covid-19 Harus Dirasakan Rakyat

Dengan demikian, terdapat kejelasan payung hukum untuk memberi perlindungan bagi perempuan. Ini dalam rangka agar pelaku kekerasan seksual bisa dituntut secara hukum.

"Saat ini jika tidak disahkan RUU TPKS, maka saya takut pelaku kekerasan seksual tidak dapat dijerat hukum. Ini dapat menimbulkan situasi mereka berani untuk terus melakukan tindakan mereka," jelasnya.

Sebagai figur Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia, dia yakin Puan akan mendorong dan menjadi aktor utama untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Hal ini menyangkut suasana kebatinan dirinya sendiri selaku perempuan. 

Puan pasti paham akan keresahan yang dialami perempuan terkait kekerasan seksual. Di sisi lain, Puan pasti tidak akan tutup mata pada aspirasi perempuan di publik yang mendorong agar segerea RUU TPKS disahkan.

"Maka saya optimistis di bawah kepemimpinan Puan, DPR akan segera mengesahkan RUU ini," tegasnya.

Saat ini, DPR dan pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS agar dapat rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 15 April 2022.

RUU ini pada intinya mempermudah korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Jika disahkan, maka kepolisian tak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual.

Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Puan Maharani bahkan sempat menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU TPKS pada 12 Januari 2022.

Ada belasan aktivis perempuan yang datang ke DPR dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.

Mereka berasal dari berbagai lembaga mulai dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (Undip). (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya