Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA DPR RI, Puan Maharani, diketahui telah memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kala Paun masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada 2016 lalu.
Sikap Puan tersebut dipandang bentuk konsistensinya dalam memperjuangkan perlindungan perempuan.
Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati, memandang positif dan mengapresiasi sikap Puan. Ini karena Puan sedari dulu tidak berubah sikap untuk perjuangkan perlindungan bagi perempuan.
"Saya melihat Puan konsisten memperjuangkan perlindungan bagi perempuan. Harapan saya Puan selaku Ketua DPR dapat mendorong segera mengesahkan RUU TPKS," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa, (5/4).
Dia menyebut saat ini marak kekerasan seksual pada perempuan. Hal ini menjadi dasar mengapa RUU TPKS mendesak untuk segera disahkan.
Baca juga: Puan: Pemulihan Ekonomi Transisi Covid-19 Harus Dirasakan Rakyat
Dengan demikian, terdapat kejelasan payung hukum untuk memberi perlindungan bagi perempuan. Ini dalam rangka agar pelaku kekerasan seksual bisa dituntut secara hukum.
"Saat ini jika tidak disahkan RUU TPKS, maka saya takut pelaku kekerasan seksual tidak dapat dijerat hukum. Ini dapat menimbulkan situasi mereka berani untuk terus melakukan tindakan mereka," jelasnya.
Sebagai figur Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia, dia yakin Puan akan mendorong dan menjadi aktor utama untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Hal ini menyangkut suasana kebatinan dirinya sendiri selaku perempuan.
Puan pasti paham akan keresahan yang dialami perempuan terkait kekerasan seksual. Di sisi lain, Puan pasti tidak akan tutup mata pada aspirasi perempuan di publik yang mendorong agar segerea RUU TPKS disahkan.
"Maka saya optimistis di bawah kepemimpinan Puan, DPR akan segera mengesahkan RUU ini," tegasnya.
Saat ini, DPR dan pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS agar dapat rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 15 April 2022.
RUU ini pada intinya mempermudah korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Jika disahkan, maka kepolisian tak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual.
Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.
Puan Maharani bahkan sempat menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU TPKS pada 12 Januari 2022.
Ada belasan aktivis perempuan yang datang ke DPR dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.
Mereka berasal dari berbagai lembaga mulai dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (Undip). (RO/OL-09)
Para pemenang akan mewakili Indonesia dalam turnamen internasional, Dreams Come True tahun 2022 yang akan diselenggarakan di Jakarta.
Puan menyampaikan rasa bangganya kepada Tim Nasional yang telah bermain dengan semangat dan kerja keras untuk merebut Piala AFF.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemberian kewarganegaaan Indonesia kepada Jordi Amat Maas dan Sandy Henny Walsh akan meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.
Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini mengatakan, pertandingan sepakbola di stadion seharusnya menjadi tempat hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat umum.
Puan mengatakan pihaknya masih melakukan komunikasi dengan berbagai partai politik (parpol) terkait Pilgub Jakarta 2024, tak terkecuali PKS.
KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa PDIP ikut mempertimbangkan nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR dan pemerintah ke depannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP.
Menurut Komnas Perempuan, bab khusus di dalam RUU TPKS penting untuk memperkuat hak korban. Apalagi, kasus kekerasan seksual di Tanah Air masih tinggi.
JARINGAN Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) secara khusus menyampaikan masukan atas RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual kepada Baleg DPR RI.
Trauma dan stigma malu yang dialami korban seringkali membuat korban kekerasan seksual mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyempurnaan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Yang menjadikannya lebih gawat, kata Andy, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus masih terbatas dan sangat rapuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved