Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA DPR RI, Puan Maharani, diketahui telah memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kala Paun masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada 2016 lalu.
Sikap Puan tersebut dipandang bentuk konsistensinya dalam memperjuangkan perlindungan perempuan.
Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati, memandang positif dan mengapresiasi sikap Puan. Ini karena Puan sedari dulu tidak berubah sikap untuk perjuangkan perlindungan bagi perempuan.
"Saya melihat Puan konsisten memperjuangkan perlindungan bagi perempuan. Harapan saya Puan selaku Ketua DPR dapat mendorong segera mengesahkan RUU TPKS," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa, (5/4).
Dia menyebut saat ini marak kekerasan seksual pada perempuan. Hal ini menjadi dasar mengapa RUU TPKS mendesak untuk segera disahkan.
Baca juga: Puan: Pemulihan Ekonomi Transisi Covid-19 Harus Dirasakan Rakyat
Dengan demikian, terdapat kejelasan payung hukum untuk memberi perlindungan bagi perempuan. Ini dalam rangka agar pelaku kekerasan seksual bisa dituntut secara hukum.
"Saat ini jika tidak disahkan RUU TPKS, maka saya takut pelaku kekerasan seksual tidak dapat dijerat hukum. Ini dapat menimbulkan situasi mereka berani untuk terus melakukan tindakan mereka," jelasnya.
Sebagai figur Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia, dia yakin Puan akan mendorong dan menjadi aktor utama untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Hal ini menyangkut suasana kebatinan dirinya sendiri selaku perempuan.
Puan pasti paham akan keresahan yang dialami perempuan terkait kekerasan seksual. Di sisi lain, Puan pasti tidak akan tutup mata pada aspirasi perempuan di publik yang mendorong agar segerea RUU TPKS disahkan.
"Maka saya optimistis di bawah kepemimpinan Puan, DPR akan segera mengesahkan RUU ini," tegasnya.
Saat ini, DPR dan pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS agar dapat rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 15 April 2022.
RUU ini pada intinya mempermudah korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Jika disahkan, maka kepolisian tak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual.
Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.
Puan Maharani bahkan sempat menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU TPKS pada 12 Januari 2022.
Ada belasan aktivis perempuan yang datang ke DPR dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.
Mereka berasal dari berbagai lembaga mulai dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (Undip). (RO/OL-09)
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menjelaskan penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak aparat berwenang untuk menyelidiki tuntas kasus beras oplosan. Karena praktik culas itu merugikan rakyat.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved