Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tawarkan Influencer Jadi BA Binomo, Polri Ciduk Brian Edgar Nababan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/4/2022 11:49
Tawarkan Influencer Jadi BA Binomo, Polri Ciduk Brian Edgar Nababan
Binomo(Dok Media Indonesia)

POLRI akhirnya menciduk tersangka bernama Brian Edgar Nababan, dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Penangkapan Brian merupakan hasil pengembangan dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma aka Indra Kenz. "Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sejak  tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu (3/1).

Hasil pemeriksaan, Brian Edgar Nababan adalah mahasiswa yang kuliah di Rusia sejak 2014.

Kemudian di Oktober 2018, Whisnu membeberkan Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang memiliki kerjasama khusus dengan  Binomo. Dari situlah awal mulanya Brian bertugas sebagai customer support platform Binomo.

Brian bekerja sebagai penerima komplain dari pemain Binomo terutama dari member Binomo di Indonesia. "Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil;" ungkap Whisnu. "Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 Juta kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021," terangnya.

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita satu buah laptop milik Brian. Atas perbuatannya, Brian bakal dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Disangkakan Pasal berlapis membuat Brian terancam kurungan pidana hingga 20 tahun. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya