Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Panglima Miliki Dasar Hukum Kuat Ijinkan Anggota Keluarga eks PKI Ikut Seleksi

Putra Ananda
01/4/2022 18:08

ANGGOTA Komisi I dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengijinkan anggota keluarga eks PKI ikut seleksi prajurit.

Menurut Farhan tidak ada satu pasal pun dalam TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 yang melarang anggota keluarga eks PKI mendaftar sebagai prajurit.

"Ini masalah persepsi dan hukum. Secara hukum Pak Andika benar bahwa walaupun ada TAP MPRS nomor 25 tentang pelarangan penyebaran dan pegajaran faham segala bentuk komunisme. Tetapi pada saat bersama memang dalam hukum tidak ada satupun pasal yang mengatakan baik itu TAP MPR maupun turunannya di UU yang menyatakan pelarangan bagi keturunan PKI," jelas Farhan saat dihubungi di jakarta, Jumat (1/4).

Menurut Farhan pro dan kontra yang terjadi di masyarakat mengenai perijinan anggota keluarga eks PKI lebih disebabkan karena masih lekatnya doktrin PKI selaku organisasi terlarang. Masyarakat memikiki persepsi yang kuat mengenai ancaman kehadiran PKI.

Baca juga: Aplikasi Investasi Bibit.id Hadirkan Fitur Menarik dengan Target Milenial 

"Doktrinisasinya kan baru ditutup di 98. Sejak itu belum pernah isu PKi ini dihalangkan begiti saja. Sehingga bukan masalah benar salah. ini masalah perubahan persepsi terhadap kondisi bangsa ini," ujarnya.

Mengenai potensi bangkitnya kembali paham komunis dan masuk ke tubuh TNI, Farhan meyakini hal tersebut sejak awal sudah dipertimbangkan oleh Andika. Sejauh ini berdasarkan UU TNI jelas diatur bahwa syarat untuk menjadi anggota TNI ialah memilikih sumpah setia kepada negara.

"Jika ada yang melanggar sumpah tentu akan ada penegakan hukum dari TNI selaku institusi," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya