Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan tidak ada larangan untuk menerima anak atau keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI.
Baca juga: Keturunan PKI tidak Bisa Ikut Seleksi Prajurit TNI, Panglima: Dasar Hukumnya Apa?
Menurut Panglima TNI, larangan yang sempat tercatat dalam seleksi prajurit TNI itu tidak memiliki dasar hukum. Adapun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tidak melarang keturunan PKI mengikuti seleksi calon prajurit TNI.
Baca juga: Yenny Wahid: Isu PKI Digulirkan untuk Konsolidasi Politik
Tap MPRS itu diambil oleh MPRS yang bersidang pada 20 Juni hingga 5 Juli 1966. Dan pada 5 Juli, Tap MPRS itu ditandatangani oleh Jenderal AH Nasution selaku Ketua MPRS beserta Wakil Ketua MPRS yang terdiri dari Osa Maliki, HM Sumchan ZE, M Siregar, dan Brigjen TNI Mashudi.
Baca juga: Mahfud: TAP MPR Soal PKI Tidak Bisa Dicabut
Ketetapan itu adalah penguatan dari Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 tentang Pembubaran PKI. Keputusan tersebut didasarkan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap para tokoh PKI yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
G30S adalah upaya penculikan yang menewaskan enam orang jenderal, satu perwira TNI AD, dan beberapa tokoh lainnya. Gerakan ini memunculkan gejolak ketidakpuasan rakyat yang menuntut Tri Tuntutan Rakyat atau Tritura 1966. Salah satu isi dari Tritura adalah pemerintah membubarkan PKI beserta ormas-ormasnya.
Sehingga, pemerintah membubarkan PKI pada 12 Maret 1966 seusai Soeharto mengambil alih kekuasaan lewat Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Baca juga: SMRC: Mayoritas Masyarakat Tidak Termakan Isu Kebangkitan PKI
Pasal 1 Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2 Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3 Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4 Ketentuan-ketentuan di atas, tidak memengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Mendiang Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau yang kerap disapa Gus Dur sempat gencar menyuarakan agar Tap MPRS itu dicabut. Menurut Gus Dur, penjelasan tentang maksud pencabutan Tap tersebut karena ia ingin mendudukkan masalahnya secara tepat.
Presiden menandaskan bahwa UUD 1945 tidak melarang komunisme. Menurutnya, MPRS membuat Tap itu hanya melihat kepada PKI yang telah dua kali mengadakan pemberontakan. Hanya saja, kata Gus Dur, Tap MPRS No XXV/1966 dibuat serampangan. Sebab, lanjutnya, hak hukum dengan hak politik disamakan, padahal itu berbeda sekali. "Ada anak PKI yang tidak boleh apa-apa, sementara mereka tidak tahu tentang komunisme. Maka, kita jangan gebyah-uyah (pukul rata). Itu yang saya maksudkan." (Media Indonesia, 22 April 2000). (X-15)
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat 39 prajurit berprestasi SEA Games 2025, termasuk Rizki Juniansyah dan menyiapkan pembentukan batalyon olahraga TNI.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons tentang maraknya pengibaran bendera bulan bintang milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh setelah terjadinya bencana Sumatra.
Sebanyak 187 Perwira Tinggi yang dimutasi, yakni109 Pati TNI Angkatan Darat, 36 Pati TNI Angkatan Laut, dan 42 Pati TNI Angkatan Udara.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan pasukan perdamaian yang akan dikirim ke Gaza, Palestina akan dipimpin oleh pejabat TNI berpangkat bintang tiga.
Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membahas rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved