Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan tidak ada larangan untuk menerima anak atau keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI.
Baca juga: Keturunan PKI tidak Bisa Ikut Seleksi Prajurit TNI, Panglima: Dasar Hukumnya Apa?
Menurut Panglima TNI, larangan yang sempat tercatat dalam seleksi prajurit TNI itu tidak memiliki dasar hukum. Adapun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tidak melarang keturunan PKI mengikuti seleksi calon prajurit TNI.
Baca juga: Yenny Wahid: Isu PKI Digulirkan untuk Konsolidasi Politik
Tap MPRS itu diambil oleh MPRS yang bersidang pada 20 Juni hingga 5 Juli 1966. Dan pada 5 Juli, Tap MPRS itu ditandatangani oleh Jenderal AH Nasution selaku Ketua MPRS beserta Wakil Ketua MPRS yang terdiri dari Osa Maliki, HM Sumchan ZE, M Siregar, dan Brigjen TNI Mashudi.
Baca juga: Mahfud: TAP MPR Soal PKI Tidak Bisa Dicabut
Ketetapan itu adalah penguatan dari Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 tentang Pembubaran PKI. Keputusan tersebut didasarkan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap para tokoh PKI yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
G30S adalah upaya penculikan yang menewaskan enam orang jenderal, satu perwira TNI AD, dan beberapa tokoh lainnya. Gerakan ini memunculkan gejolak ketidakpuasan rakyat yang menuntut Tri Tuntutan Rakyat atau Tritura 1966. Salah satu isi dari Tritura adalah pemerintah membubarkan PKI beserta ormas-ormasnya.
Sehingga, pemerintah membubarkan PKI pada 12 Maret 1966 seusai Soeharto mengambil alih kekuasaan lewat Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Baca juga: SMRC: Mayoritas Masyarakat Tidak Termakan Isu Kebangkitan PKI
Pasal 1 Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2 Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3 Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4 Ketentuan-ketentuan di atas, tidak memengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Mendiang Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau yang kerap disapa Gus Dur sempat gencar menyuarakan agar Tap MPRS itu dicabut. Menurut Gus Dur, penjelasan tentang maksud pencabutan Tap tersebut karena ia ingin mendudukkan masalahnya secara tepat.
Presiden menandaskan bahwa UUD 1945 tidak melarang komunisme. Menurutnya, MPRS membuat Tap itu hanya melihat kepada PKI yang telah dua kali mengadakan pemberontakan. Hanya saja, kata Gus Dur, Tap MPRS No XXV/1966 dibuat serampangan. Sebab, lanjutnya, hak hukum dengan hak politik disamakan, padahal itu berbeda sekali. "Ada anak PKI yang tidak boleh apa-apa, sementara mereka tidak tahu tentang komunisme. Maka, kita jangan gebyah-uyah (pukul rata). Itu yang saya maksudkan." (Media Indonesia, 22 April 2000). (X-15)
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi melantik Mayjen Lucky Avianto sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III di Cilangkap, Kamis (26/3)
Transparansi proses hukum terhadap empat terduga pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, menjadi pertaruhan
Panglima TNI Agus Subiyanto tegaskan status Siaga 1 adalah uji kesiapan rutin untuk personel & alat, bukan darurat nasional. Simak penjelasan lengkapnya di sini
Dengan jabatan baru itu, Lucky yang merupakan angkatan pertama SMA Taruna Nusantara itu otomatis menyandang pangkat jenderal bintang tiga TNI alias letnan jenderal.
Apa itu Siaga 1 TNI? Pelajari pengertian, prosedur operasional, hingga sejarah penetapannya di Indonesia dalam panduan komprehensif ini.
Pengamat militer Selamat Ginting menegaskan peradilan militer masih relevan di Indonesia.
Penentuan forum peradilan bagi anggota militer harus didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan jabatan atau status pelakunya.
Langkah Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kabais TNI pascakasus penyiraman air keras dinilai sebagai contoh nyata akuntabilitas institusi bagi publik
Profil Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Kepala BAIS TNI. Simak latar belakang, karier, pendidikan, dan perannya dalam intelijen strategis militer Indonesia.
TNI menegaskan komitmen penegakan hukum terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Pelaku terancam sanksi tegas hingga pemecatan.
Profesor Kadri mengingatkan publik agar memisahkan tindakan oknum dengan institusi TNI dalam kasus Andrie Yunus. Transparansi Puspom TNI dinilai kunci menjaga kepercayaan masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved