Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung belum berencana mengajukan peninajuan kembali (PK) terkait putusan lepas atau onlsag Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief di tingkat kasasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, jaksa harus menemukan novum atau alat bukti baru untuk mengajukan PK.
"Jadi itu harus betul-betul menemukan novum baru untuk menggugurkan pembuktian-pembuktian sebelumnya. Kalau memang ada novum, ya ajukan PK. Kalau memang enggak ada novum, pakai apa?" kata Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (16/3).
Kendati demikian, Ketut mengatakan kewenangan jaksa dalam mengajukan PK sudah dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurutnya, kewenangan itu dibutuhkan dalam keseimbangan pada peradilan.
Sebelumnya, jaksa tidak bisa mengajukan PK. Putusan ini didasari pada Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016. Judicial review tersebut diajukan oleh Anna Boentaran, istri Joko Tjandra, yang meyakini Pasal 263 Ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK menegaskan pihak yang bisa mengajukan PK hanyalah terpidana dan ahli waris terpidana. Pengajuan PK oleh jaksa, disebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan.
Diketahui, hakim MA memutus lepas Rennier dalam perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas. Putusan itu menyimpulkan, meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, perbuatan Rennier bukan merupakan perbuatan pidana.
Setelah dilepas dari dakwaan perkara Danareksa, Rennier kembali ditahan dalam perkara megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Ia ditahan sebagai tersangka ASABRI sejak Jumat (11/3) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. (OL-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved