Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Jaksa Harus Temukan Novum untuk Ajukan PK Rennier

Tri Subarkah
16/3/2022 18:29
Jaksa Harus Temukan Novum untuk Ajukan PK Rennier
Rennier Abdul Rachman Latief(Dok Lapkeu Sekawan 2015)

KEJAKSAAN Agung belum berencana mengajukan peninajuan kembali (PK) terkait putusan lepas atau onlsag Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief di tingkat kasasi. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, jaksa harus menemukan novum atau alat bukti baru untuk mengajukan PK.

"Jadi itu harus betul-betul menemukan novum baru untuk menggugurkan pembuktian-pembuktian sebelumnya. Kalau memang ada novum, ya ajukan PK. Kalau memang enggak ada novum, pakai apa?" kata Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (16/3).

Kendati demikian, Ketut mengatakan kewenangan jaksa dalam mengajukan PK sudah dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurutnya, kewenangan itu dibutuhkan dalam keseimbangan pada peradilan.

Sebelumnya, jaksa tidak bisa mengajukan PK. Putusan ini didasari pada Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016. Judicial review tersebut diajukan oleh Anna Boentaran, istri Joko Tjandra, yang meyakini Pasal 263 Ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan MK menegaskan pihak yang bisa mengajukan PK hanyalah terpidana dan ahli waris terpidana. Pengajuan PK oleh jaksa, disebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan.

Diketahui, hakim MA memutus lepas Rennier dalam perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas. Putusan itu menyimpulkan, meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, perbuatan Rennier bukan merupakan perbuatan pidana.

Setelah dilepas dari dakwaan perkara Danareksa, Rennier kembali ditahan dalam perkara megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Ia ditahan sebagai tersangka ASABRI sejak Jumat (11/3) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik