Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung belum berencana mengajukan peninajuan kembali (PK) terkait putusan lepas atau onlsag Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief di tingkat kasasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, jaksa harus menemukan novum atau alat bukti baru untuk mengajukan PK.
"Jadi itu harus betul-betul menemukan novum baru untuk menggugurkan pembuktian-pembuktian sebelumnya. Kalau memang ada novum, ya ajukan PK. Kalau memang enggak ada novum, pakai apa?" kata Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (16/3).
Kendati demikian, Ketut mengatakan kewenangan jaksa dalam mengajukan PK sudah dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurutnya, kewenangan itu dibutuhkan dalam keseimbangan pada peradilan.
Sebelumnya, jaksa tidak bisa mengajukan PK. Putusan ini didasari pada Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016. Judicial review tersebut diajukan oleh Anna Boentaran, istri Joko Tjandra, yang meyakini Pasal 263 Ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK menegaskan pihak yang bisa mengajukan PK hanyalah terpidana dan ahli waris terpidana. Pengajuan PK oleh jaksa, disebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan.
Diketahui, hakim MA memutus lepas Rennier dalam perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas. Putusan itu menyimpulkan, meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, perbuatan Rennier bukan merupakan perbuatan pidana.
Setelah dilepas dari dakwaan perkara Danareksa, Rennier kembali ditahan dalam perkara megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Ia ditahan sebagai tersangka ASABRI sejak Jumat (11/3) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. (OL-8)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved