Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik hanya menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik.
"Melalui Inpres ini sebenarnya pemerintah memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk,” ungkap Mardani dalam keterangannya, Sabtu (5/3).
Menurut Anggota Komisi II DPR RI tersebut Inpres yang melibatkan 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengambil langkah strategis melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS terkesan memaksakan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Padahal, lanjut Mardani, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi dan edukasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya.
"Aturan ini berpotensi mempersulit individu-individu warga negara yang ingin melakukan transaksi atau mendapatkan hak atas layanan umum," katanya.
Baca juga: Ini 8 Syarat Kesehatan untuk Bebas Karantina di Bali
"Harusnya pemerintah jangan memaksakan, tetapi melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesahatan," tambahnya.
Saat ini, diketahui 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
Dengan dalil untuk mencapai Universal Health Coverage, Mardani tidak membenarkan langkah Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang hanya akan mempersulit masyarakat mengakses layanan publik. “Harusnya pemerintah melakukan edukasi bukan mempersulit sektor lain dan justru mempersulit birokrasi dalam pengurusan suatu layanan umum,” kritik Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI tersebut.
Mardani berpesan agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS. “Saya mendukung program BPJS menjadi pemberi layanan yang baik, tetapi menolak cara yang buruk. Langkah ini juga bertentangan dengan Pak Jokowi yang ingin memaksa aturan,” pungkasnya. (OL-4)
UNTUK melindungi data dan sistem pelayanan publik dari ancaman siber, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi Pemerintah Kota Cilegon.
ANGGOTA Ombudsman RI Robert Endi Jaweng beranggapan penambahan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memecah arus balik Lebaran tidak akan efektif.
Hal itu agar para peserta dapat memenuhi kebutuhan mereka tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat, terutama pada masa pandemi.
Tiga rumah sakit tipe D di Kota Bekasi berlokasi di Pondok Gede, Bantargebang, dan Jatisampurna
Tiga masalah krusial masih membelenggu Pemprov DKI. Anies dinilai belum mampu membenahi pelayanan, aset bermasalah, dan program yang mangkrak.
Satpas Bekasi menjadi percontohan di Indonesia untuk pelayanan terintegrasi dengan sistem daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved