Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini 8 Syarat Kesehatan untuk Bebas Karantina di Bali

Arnoldus Dhae
05/3/2022 13:07
Ini 8 Syarat Kesehatan untuk Bebas Karantina di Bali
Situasi Bandara Ngurah Rai Bali, Selasa (8/2/2022)(MI/Arnoldus Dhae)

PEMERINTAH menetapkan 8 syarat kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjelang bebas karantina di Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, dua hari lagi Bali bebas karantina dan akan menjadi pilot project bagi seluruh Indonesia. 

"Semua PPLN yang masuk melalui Bali baik jalur udara, maupun laut akan bebas karantina. Namun sebelum bebas karantina ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PPLN yang akan datang ke Bali. Sebab Bali akan menjadi pilot project. Bila berhasil maka Indonesia akan bebas karantina. Untuk itu Bali akan memperketat syarat bagi PPLN yang harus dipenuhi bila ingin bebas karantina," ujarnya, Sabtu (5/3/2022).

Syarat yang harus dipenuhi berjumlah 8. Yakni pertama, sudah vaksin lengkap hingga boster sebelum kedatangan PPLN ke Bali. Tanpa vaksin lengkap maka PPLN tidak diperkenankan bebas karantina. 

Kedua, negatif test PCR Covid-19 sebelum keberangkatan dari negara asal. Artinya, syarat ke Bali harus negatif test PCR yang masih berlaku minimal 2 kali 24 jam atau dua hari. 

Ketiga, surat atau kuitansi bukti lunas pembayaran booking hotel selama 4 hari di Bali. Jadi sebelum masuk ke Bali, PPLN harus memperlihatkan kuitansi sebagai bukti bahwa mereka sudah membayar lunas bookingan hotel selama 4 hari ke depan. Tanpa syarat itu PPLN tidak diperkenankan bebas karantina. 

Keempat, PPLN wajib test PCR saat tiba di Bali. Setibanya di Bali para PPLN itu langsung ditest PCR langsung di masing-masing hotel.

Kelima, bila hasil test PCR negatif maka para PPLN diizinkan untuk bebas mengunjungi seluruh destinasi di Bali. Mereka bebas berkunjung ke mana saja langsung setelah keluar hasil lab test PCR negatif. 

Keenam, bila hasil test PCR ternyata positif maka PPLN wajib isolasi di hotel tempat mereka menginap. "Mereka di hotel saja, diawasi petugas. Tapi jangan kuatir. Sebab hanya 3 hari," ujarnya. 

Ketujuh, PPLN yang hasil test PCR nya positif yang lansia dan komorbid maka wajib maka wajib dievakuasi ke rumah sakit rujukan yang sudah disiapkan untuk dirawat sampai hasil test PCR negatif. 

Kedelapan, seluruh PPLN yang ingin keluar Bali maka pada hari ketiga wajib kembali melakukan test PCR. Bila hasilnya positif maka mereka diizinkan keluar Bali. 

Bila hasilnya negatif maka PPLN diwajibkan untuk isolasi di Bali sampai dengan tiga hari lagi. Setelah itu baru diizinkan keluar Bali. Hal ini penting karena banyak turis yang juga ingin ke Lombok, Labuanbajo, Toba dan sebagainya. Jangan sampai virusnya menyebar ke sana. 

Selain memenuhi 8 syarat tersebut, seluruh turis asing wajib memiliki asuransi kesehatan tentang Covid-19 sebagaimana ketentuan yang berlaku di negaranya masing-masing. (OL/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya