KIP dan DPR Bersinergi Ukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022

 Rudi Kurniawansyah
02/3/2022 08:51
KIP dan DPR Bersinergi Ukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari,(Ist/DPR)

LEMBAGA negara Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan sinergi bersama Komisi I DPR RI dan sejumlah lembaga ilmiah terkait di Tanah Air untuk mengukur indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) 2022.

Selain itu, pelaksanaan IKIP 2022 juga melibatkan kelompok kerja daerah (Pokjada) dari 34 provinsi dalam menganalisis implementasi selama satu dasawarsa sejak dilahirkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia.

"Kita dari awal sudah komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan pihak dari luar di antaranya Komisi I DPR RI, dengan BPS (Badan Pusat Statistik),"  kata Ketua KIP Gede Narayana kepada Media Indonesia usai kegiatan bimbingan teknis Pokjada Wilayah Regional 1, Selasa (1/3) malam.

"Juga melibat tim ahli yang disebut pakar. Yaitu golongan ilmiah dari kampus, dan pakar penelitian dari pers. Ini kan menyangkut metodologi penelitian. BPS dan orang luar akan menilai apakah IKIP ini dipercaya ilmiah atau tidak," jelas Gede Narayana.

Baca juga: Ketua DPR: TNI-Polri Dapat Jadi Katalisator Pemulihan Ekonomi dan Sosial

Ia menjelaskan, terdapat sebanyak 85 kuesioner pada setiap wilayah yang selanjutnya didistribusikan bagi sejumlah kategori seperti para pelaku usaha, dan tokoh masyarakat. IKIP harus menjadi parameter pentingnya keterbukaan informasi publik di Indonesia.

"IKIP 2022 merupakan yang kedua. Kemarin tahun 2021 IKIP sebesar 71,37 dalam kualifikasi sedang. Ini juga untuk memberikan referensi terhadap stakeholder terkait yakni badan publik di daerah-daerah dalam hal pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance," jelasnya.

Ketua Pelaksana IKIP Romanus Ndau Lendong mengatakan pada 2021 skor IKIP tertinggi terdapat di Provinsi Bali yaitu sebesar 83,15 kategori baik.

Kemudian Kalimantan Barat 80,36 kategori baik, dan Aceh sebesar 79,51 kategori sedang. Sedangkan tiga daerah dengan peringkat paling rendah dan kategori buruk adalah Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat.

"Maka perlu didorong ke depan agar IKIP setiap daerah menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, terdapat tiga indikator pengukuran IKIP yaitu hukum, ekonomi, dan fisik atau politik. Adapun dari 71,37 indeks nasional pada 2021, skor tertinggi berada di indikator hukum sebesar 74,62, kemudian disusul fisik atau politik 70,41, dan terendah indikator ekonomi sebesar 68,89.

"Seperti politik. Saat ini kondisi politik Indonesia sangat liberal. Seorang ayah tidak bisa memaksakan pilihannya ke anaknya ataupun bahkan ke istrinya. Fenomena ini juga dikaji dalam IKIP," ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi publik di Indonesia harus berbasis informasi publik. Sedangkan ruang publik itu harus diisi dengan informasi publik. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi sangat penting.

"Lihatlah di daerah. Legacy yang jelas itu tampak di ruang publik. Infrastruktur di sana maksimal hanya untuk bertahan 2 tahun saja. Itulah pengadaan barang dan jasa kita. Lelang kita itu ribet. Ada yang tersembunyi. Pengadaan barang dan jasa selalu menawarkan yang paling murah. Padahal perlu didorong ke depan jangan murah itu sebagai penentu. Kualitas pasti ada harga," paparnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almashary mengatakan pentingnya IKIP berdampak pada ketahanan nasional.

Selain itu, IKIP menjadi alat kontrol masyarakat dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik terutama pemerintah.

"Pentingnya IKIP juga sebagai parameter untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik," ujarnya.

Ia menambahkah, IKIP juga menjadi perlu sebab sebagai parameter informasi publik untuk menilai kinerja badan publik dalam upaya mengembangkan masyarakat dan dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

IKIP menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik yang menjadi ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"IKIP juga sebagai alat untuk menjamin hak informasi publik untuk rakyat. Hal ini strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya," pungkas Abdul. (RK/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya