Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh merangkap jabatan. Apalagi harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
“Tetapi tidak bisa di maknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN,” kata Guspardi dalam keterangan persnya, Senin (21/2).
Ia mengatakan, jika seandainya Presiden kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, hal itu diperbolehkan, namun begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk, maka yang bersangkutan tidak boleh rangkap jabatan.
Sehingga pejabat tersebut, menurut Guspardi, harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN. "Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Baca juga: Presiden Punya Dua Bulan untuk Tunjuk Kepala Otorita IKN
Dikatakannya, Presiden tentu tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang diemban sebagai Kepala Otorita IKN harus fokus mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan IKN baru ini.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota. Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.
Guspardi menegaskan, presiden harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara.
"Presiden Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden," pungkas legislator dapil Sumbar II itu. (RO/OL-09)
Puluhan petani yang tergabung dalam Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) se Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa.
Banyak pihak yang mengkhawatiran proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Pasalnya proyek ini rentan menjadi lahan korupsi.
Hal tersebut terjadi karena Jakarta menjadi tempat padat penduduk yang penuh dengan polusi dan air yang tercemar.
Kualitas udara di wilayah Jakarta dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berada pada level sedang.
Pengamat perkotaan Nirwono Joga berpendapat, banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan Jakarta agar totalitas menjadi kota bisnis baik secara regional maupun global
"Jadi gedung pemerintah di Jakarta dikomersialkan, disewakan jangka panjang dan uangnya dipakai untuk di sana," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (23/1).
Dari sudut pandang demografi , khususnya dari efek mobilitas penduduk dan tekanan kepadatan penduduk terhadap penyediaan layanan publik di perkotaan dan terhadap daya dukung lingkungan.
hal yang menjadi pertimbangan ialah biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan Ibukota tidaklah sedikit.
Pengumuman pemindahan ibu kota akan diumumkan Presiden Jokowi dalam waktu dekat
Pengembangan wilayah metropolitan dengan format kerja sama dianggap tepat dan jaringannya sudah tidak terhalang oleh wilayah administrasi
“Yang tadi sempat kita diskusikan adalah hasil pertemuan terakhir, hari Selasa yang lalu di kantor Bapak Wakil Presiden yang membahas tentang program urban regeneration."
Alasannya, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan ibu kota yang baru ialah di Kalimantan Timur tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved