Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Mahkamah Agung Terbukakah!

Nur Aivanni
25/5/2016 17:43
Mahkamah Agung Terbukakah!
(Foto istimewa)

MAHKAMAH Agung (MA) harus terbuka jika ingin memberantas adanya mafia peradilan. Hal itu menyikapi beberapa kasus yang menimpa lembaga peradilan belakangan ini.

Demikian diutarakan Pengamat Hukum STIH Jentera Jakarta Bivitri Susanti. "MA perlu merespon dengan baik yakni dengan membuka diri terhadap Komisi Yudisial atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merapikan peluang-peluang korupsi di MA," terangnya dalam diskusi Mahkamah Agung dan Mafia Peradilan, di Jakarta, Rabu (25/5).

Belakangan ini, lembaga peradilan menjadi sorotan publik lantaran operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Terakhir, KPK menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor di Bengkulu yang berinisial JP dan TN.

Bivitri menekankan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali seharusnya memberikan penjelasan dan pengakuan kepada publik terkait rencana perbaikan di lingkungan peradilan saat ini. "Kepercayaan kepada peradilan akan runtuh, kalau hal itu tidak dilakukan," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengakui bahwa jual beli perkara bukan merupakan hal yang baru. Ia menyampaikan hal tersebut merupakan akumulasi perjalanan panjang perilaku busuk dunia peradilan.

Ia mengungkapkan selama berada di KY memang ada permainan di Mahkamah Agung. Seperti, mempercepat atau memperlambat salinan putusan, menahan permohonan kasasi jaksa agar berlarut-larut. "Ada berkas kasasi Jaksa ditahan menunggu (Hakim Agung) Artidjo pensiun," ungkapnya.

Permainan lainnya adalah membocorkan putusan kasasi atau peninjauan kembali kepada terpidana atau penasehat hukum. Ia pun menegaskan MA tidak boleh memberikan toleransi terhadap hal sekecil apapun bagi aparaturnya yang menyeleweng.

"Siapapun. Kalau ada temuan sekecil apapun MA tegas sehingga terbangun suatu situasi atau atmosfer yang kuat di MA bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan seperti itu," ujarnya.

Jika MA bertindak setengah hati atau melindungi, kata dia, maka tidak ada efek jera terhadap hakim ataupun aparaturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya