Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Deadlock

Sri Utami
18/2/2022 14:26
Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Deadlock
Gedung DPR RI.(Ist)

KOMISI VIII DPR menyatakan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana deadlock. Hal ini disebabkan setelah pemerintah dan DPR tidak mendapat kesepakatan terkait kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syaszily, saat dihubungi mengatakan DPR menginginkan untuk memperkuat lembaga BNPB dan BPBD Penguatan tersebut karena penanganan bencan tidak bisa lagi dilakukan secaea adhoc tapi harus tersinergi dan terkomando. 

Baca juga: Paripurna Sahkan 12 Nama Komisioner KPU-Bawaslu

"BNPB dan BPBD sudah seharusnya diperkuat untuk menghadapi segala permasalahan kebencanaan. Apalagi Indonesia juga tergolong negara yang berada di kawasan potensi rawan bencana alam," ujarnya, Jumat (18/2).

BNPB sambungnya agar memiliki fungsi komando, koordinasi dan pelaksana yang kuat dalam penanganan bencana. Tapi pemerintah tetap menginginkan kelembagaan BNPB, cukup disebutkan kalimat sebagai badan saja dalam draft RUU pemerintah. 

"Alasannya untuk memberikan fleksibilitas dalam menjalankan penanganan bencana," imbuhnya. 

Seharusnya pemerintah menyadari penanganan bencana harus dilakukan dari mulai mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara komprehensif. Oleh karena DPR memutuskan menghentikan pembahasan RUU penanggulangan bencana hingga ada kesepakatan dari pemerintah berkaitan dengan fungsi kelembagaan tersebut.

"Dari pada kami tersandera akibat deadlock pembahasan RUU ini jadi lebih baik kami alihkan pembahasannya pada RUU lain," tukasnya. 

Sebelumnya DPR menyetujui memperpanjang waktu pembahasan empat rancangan RUU. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022. 

Keempat RUU tersebut ialah RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Penanggulangan Bencana. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik