Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEKSI calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 menjadi momen pertaruhan DPR RI dalam merealisasikan amanat konstitusi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menyebut, komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Menurut Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini, realisasi amanat tersebut akan membuktikan bahwa DPR, dalam hal ini Komisi II, berkomitmen menghadirkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang inklusif.
Namun jika jumlah perempuan yang dipilih hanya satu, DPR hanya akan menjadi aktor negara penghambat keterwakilan perempuan.
"Jadi jangan heran kalau kemudian kita berhadapan dengan situasi kesulitan, kerumitan, untuk menghadirkan keterwakilan perempuan yang lebih baik di berbagai institusi politik dan publik," kata Titi dalam konferensi pers daring, Minggu (13/2).
Lebih jauh, ia juga menyebut proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak menggunakan mekanisme pasar bebas. Sebaliknya, DPR sendiri yang mengendalikan pasar. Oleh karena itu, Titi mengatakan DPR lebih mudah mewujudkan komitemen keterwakilan anggota perempuan dalam KPU dan Bawaslu.
Titi berharap, keputusan Komisi II nantinya merupakan refleksi dari keberpihakan dan komitmen partai politik di DPR. Hal tersebut akan menggambarkan bahwa rangkaian seleksi calon anggota penyelenggara pemilu betul-betul proses yang bermakna dengan memperhatikan kompetensi, rekam jejak, serta inklusifitas.
"Ataukah sekadar hanya menjadi stempel kesepakatan-kesepakatan politik yang sebetulnya sudah terbangun sebelum itu?" tandas Titi.
Hal senada juga disampaikan Sekertaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka. Menurutnya, dorongan untuk merealisasikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% adalah langkah awal terwujudnya mekanisme kerja berkeadilan gender dan inklusi sosial.
"Ke depan, saya yakin juga mungkin calon-calon laki-laki yang lainnya itu juga punya perspektifk yang sama dan mau memperjuangkan hal-hal yang sama juga yang diperjuangkan anggota perempuan," ujar Mike. (OL-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka
DPR telah menetapkan sejumlah pimpinan komisi. Hal ini diputuskan usai penetapan 13 komisi DPR periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Kelima DPR
DPR RI telah menetapkan struktural alat kelengkapan dewan (AKD) dan keanggotaan di komisi.
Dalam rapat paripurna DPR tentang penetapan jumlah dan pimpinan komisi di Jakarta, hari ini, PKB mengirimkan dua calon ketua dan sembilan calon wakil ketua untuk memimpin komisi ke depan.
Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR RI Said Abdullah menyebut PDIP mendapat empat jatah kursi ketua komisi di DPR RI.
Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah komisi menjadi 13 dari 11 komisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved