Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PETISI menolak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru diunggah di laman change.org dengan tajuk: 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'.
Adapun petisi penolakan IKN Nusantara ini diprakarsai oleh Narasi Institute itu diteken antara lain mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.
Menanggapi hal itu, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, menyebut wajar bila ada perbedaan pendapat di antara masyarakat.
“Sebagai pengakuan Prinsip Rule of Law, Negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana Pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto, Senin (7/2/2022).
Indriyanto pun meminta pihak yang bersikap kontra sebaiknya mempelajari terlebih dahulu soal pemindahan IKN tersebut.
“Namun memang sebaiknya dipahami dulu soal Pemindaham IKN dengan memahami secara mendalam Kehasilgunaan yang dicapai Negara sebelum ajukan keberatan,” paparnya.
“Jadi tidak terkesan sebagai subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah Undang-Undang yang baik.
Hal itu lantaran UU IKN memiliki khasilgunaan, tidak hanya dari sudut pandang biaya hingga manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI.
“Untuk itu, ke depannya diharapkan masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan yang dapat dicapai oleh negara,” pungkasnya.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menyatakan adanya petisi penolakan IKN tergolong telat.
"Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi itu sudah terlambat, kalau gak setuju ada yudisial MK. Jadi gak perlu bikin petisi,” ujar Trubus.
“Itu (petisi) rasanya seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui dan itu memberikan pendidikan yang tak baik,” tambahnya.
Pasalnya, lanjut Trubus, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, ssegala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Ia pun meminta agar Pemerintah memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN.
“Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” terangnya. (OL-13)
Baca Juga: Relawan Jokowi Sebut Penolak Pemindahan IKN Ahistoris
Desain yang ramah lingkungan dan mengangkat kekhasan Indonesia mengantarkan Nagara Rimba Nusa menjadi desain calon ibu kota negara baru Indonesia.
Sofian bukanlah orang baru dalam dunia perencanaan dan tata kota. Setelah menyelesaikan studi master di University of New South Wales, Australia, pada 1999
‘THE chief function of the city is to convert power into form, energy into culture, dead matter into the living symbols of art, biological reproduction into social creativity’.
Rencana integrasi transportasi Jabodetabek ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
Ada rencana Bappenas untuk melakukan tukar guling gedung milik pemerintah kepada pihak swasta guna mendapat dana tambahan pemindahan ibu kota.
Beberapa masalah akan tetap berada di Jakarta di antaranya urbanisasi, isu kriminalitas, polusi udara, dan transportasi.
Dari sudut pandang demografi , khususnya dari efek mobilitas penduduk dan tekanan kepadatan penduduk terhadap penyediaan layanan publik di perkotaan dan terhadap daya dukung lingkungan.
hal yang menjadi pertimbangan ialah biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan Ibukota tidaklah sedikit.
Pengumuman pemindahan ibu kota akan diumumkan Presiden Jokowi dalam waktu dekat
Pengembangan wilayah metropolitan dengan format kerja sama dianggap tepat dan jaringannya sudah tidak terhalang oleh wilayah administrasi
“Yang tadi sempat kita diskusikan adalah hasil pertemuan terakhir, hari Selasa yang lalu di kantor Bapak Wakil Presiden yang membahas tentang program urban regeneration."
Alasannya, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan ibu kota yang baru ialah di Kalimantan Timur tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved