Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PETISI menolak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru diunggah di laman change.org dengan tajuk: 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'.
Adapun petisi penolakan IKN Nusantara ini diprakarsai oleh Narasi Institute itu diteken antara lain mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.
Menanggapi hal itu, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, menyebut wajar bila ada perbedaan pendapat di antara masyarakat.
“Sebagai pengakuan Prinsip Rule of Law, Negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana Pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto, Senin (7/2/2022).
Indriyanto pun meminta pihak yang bersikap kontra sebaiknya mempelajari terlebih dahulu soal pemindahan IKN tersebut.
“Namun memang sebaiknya dipahami dulu soal Pemindaham IKN dengan memahami secara mendalam Kehasilgunaan yang dicapai Negara sebelum ajukan keberatan,” paparnya.
“Jadi tidak terkesan sebagai subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah Undang-Undang yang baik.
Hal itu lantaran UU IKN memiliki khasilgunaan, tidak hanya dari sudut pandang biaya hingga manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI.
“Untuk itu, ke depannya diharapkan masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan yang dapat dicapai oleh negara,” pungkasnya.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menyatakan adanya petisi penolakan IKN tergolong telat.
"Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi itu sudah terlambat, kalau gak setuju ada yudisial MK. Jadi gak perlu bikin petisi,” ujar Trubus.
“Itu (petisi) rasanya seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui dan itu memberikan pendidikan yang tak baik,” tambahnya.
Pasalnya, lanjut Trubus, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, ssegala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Ia pun meminta agar Pemerintah memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN.
“Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” terangnya. (OL-13)
Baca Juga: Relawan Jokowi Sebut Penolak Pemindahan IKN Ahistoris
KEPALA Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Basuki Hadimuljono menyampaikan, enam bank akan menjadi pelopor dalam pembangunan layanan sektor perbankan di ibu kota baru.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Rencana Jokowi berkantor di IKN diyakini untuk yakinkan investor
Ini merupakan upacara pertama kali di IKN. Kedua, tingginya harga-harga akomodasi di IKN, adalah momen situasional, apalagi kondisi areanya penuh keterbatasan akses.
IKN dapat dana teknis 2 juta dollar dari URTF
Pemeirntah berencana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di sekitar kawasan ibu kota baru meskipun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan bahwa ibu kota Republik Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2028.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved