Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga purnawirawan laksamana TNI Angkatan Laut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan pada Senin (7/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan ketiga saksi tersebut adalah Laksamana Madya (Purn) AP, Laksamana Muda (Purn) L, dan Laksamana Pertama (Purn) L.
Laksdya AP merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. Sementara Laksda L dan Laksma L masing-masing menjabat sebagai mantan Kepala Badan Saranan Pertahanan Kemhan dan mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
"Laksdya (Purn) AP diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123 Derajat Bujur Timur, keikutsertaan dalam operator review meeting (ORM XVII pertama dan kedua) di London, serta kontrak sewa satelit floater dengan Avanti Communication Limited," terang Leonard melalui keterangan tertulis.
Seperti halnya Laksdya (Purn) AP, Laksda L (Purn) dan Laskma (Purn) L juga diperiksa terkait penyelamatan slot orbit 123 Derajat BT. Secara khusus, penyidik juga memeriksa keduanya ihwal kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Airbus, pengadaan ground segment dengan Navayo, serta jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Detente, dan Telesat.
Dalam pemberitaan Media Indonesia sebelumnya, dua purnawirawan berinisial L yang dimaksud adalah Laksma (Purn) Listyanto dan Laksda (Purn) Leonardi.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan pemeriksaan terhadap tiga purnawirawan tersebut telah mendapatkan izin dari Panglima TNI. Ini disebabkan karena saat berdinas di Kemhan, ketiganya masih berstatus militer aktif.
"Ketika ada tentara aktif maupun sudah ndak aktif, (tapi) ketika pekerjaannya saat itu aktif, ya itu koordinasi dengan Panglima. (Panglima) Mengizinkan," terangnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/2) malam. (OL-8)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved