Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Pramugari Kembalikan Duit Rp647 Juta ke KPK, Pengamat: Pidananya Jalan Terus

Shinta Novita (Metro TV)/Muhardi (Story Builder)
28/1/2022 15:51
Mantan Pramugari Kembalikan Duit Rp647 Juta ke KPK, Pengamat: Pidananya Jalan Terus
PAKAR Hukum Abdul Fickar Hadjar.(Metro TV/Shinta Novita)

PAKAR Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti yang berjanji bakal mengembalikan uang senilai Rp647,85 juta terkait dengan dugaan aliran uang suap proses pengurusan perpajakan tidak akan menghapus dugaan tindak pidananya.

"Ketika seseorang mengembalikan hasil kejahatan ataupun tindak pidana berupa materi, maka hal tersebut tidak akan menghapus dugaan tindak pidananya," ujar Abdul Fickar, Jumat (28/1/2022).

"Karena proses yang berjalan telah menimbulkan kerugian," tambahnya.

Abdul Fickar Hadjar mengatakan tindakan pengembalian ini dapat mempengaruhi besarnya vonis atau hukuman paling tidak sekecil apapun berkurangnya. "Ini hanya meringankan, namun tidak menghapuskan tindak pidananya," jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti berjanji bakal mengembalikan uang senilai Rp647,85 juta yang diterimanya dari anak kandung Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp647 juta lebih ya itu," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2022.

Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan. Wawan disebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari 2022.

Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak. Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," ucap Asri. (Mhd/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya