Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melancarkan empat operasi tangkap tangan (OTT) sejak 1 Januari 2022 di Pulau Jawa, Kalimantan Timur dan dua di Sumatera Utara. Hasilnya tiga orang kepala daerah serta satu hakim telah berstatus tersangka.
"Rentetan kegiatan tangkap tangan oleh KPK ini tentu bagian dari komitmen KPK untuk terus berupaya melakukan pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Sabtu (22/1).
Baca juga: Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Munculnya Politik Identitas
Menurut dia terdapat tiga strategi yang terus dilakukan KPK yaitu pendidikan anti korupsi, pencegahan dan penindakan. Pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tugas KPK, namun komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat.
"Melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," pungkasnya.
Pada Rabu (5/1) KPK berhasil menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menjadi tersangka. Pepen terjerat dalam kasus dugaan suap lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Pada OTT ini, KPK mengamankan Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku tabungan.
Selanjutnya, KPK kembali melancarkan OTT di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pada Kamis (13/1). Bupati PPU Abdul Gafur Masud menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Diduga ia menerima suap proyek pembangunan jalan bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK kini juga tengah menelusuri aliran dana ke Partai Demokrat.
Berikutnya pada Rabu (19/1) KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dengan menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang terlibat dalam kasus dugaan suap. Terbit sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap oleh tim penyidik KPK di rumah kediamannya. Namun, pada akhirnya Terbit Rencana menyerahkan diri ke Polres Binjai.
Teranyar pada Kamis (20/1) KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Jawa Timur. Mereka ialah hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
Itong dan Hamdan sudah diberhentikan sementara dari tugasnya. KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti.
Uang merupakan tanda jadi agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-6)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved