Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penentuan Hari Pemungutan Suara Pemilu Diharapkan Semulus Pilkada 2020

Indriyani Astuti
20/1/2022 12:56
Penentuan Hari Pemungutan Suara Pemilu Diharapkan Semulus Pilkada 2020
Mahasiswa ISI Surakarta membuat mural dengan tema pemilu di Pasar Gede, Solo.(ANTARA)

HARI pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 tak kunjung ditetapkan, lantaran ada perbedaan pandangan antara penyelenggara dan pemerintah. Namun, banyak pihak meyakini akan ada kesepakatan dalam menetapkan tanggal pemilu. Pasalnya, saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di tengah situasi pandemi yang tidak menentu, kesepakatan pun bisa dicapai.

"Ketika menghadapi pandemi, kita sudah pernah mencapai kesepakatan di situasi yang tidak menentu," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi "Menakar Kesiapan Pemilu Serentak 2024" yang diselenggarakan secara daring oleh Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (20/1).

Baca juga: Kejagung Perjuangkan Kapal Heru Hidayat Dirampas

Doli menuturkan mengenai pelaksanaan pemilu, partai politik hanya menjadi fasilitator di antara pihak yang terlibat dalam persiapan pemilu yakni pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketika pemerintah dan penyelenggara telah sepakat, ujar Doli, partai politik akan mengikuti kesepakatan tersebut. 

Politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu berharap pada rapat bersama yang rencananya digelar pekan depan, keputusan terkait hari pemungutan suara sudah ditetapkan. Dengan demikian, persiapan pemilu dapat lebih awal, serta masalah bisa diantisipasi sejak dini.  "Mudah-mudahan kesepakatan akan tercapai," ucap Doli. 

Belum ditetapkannya hari pelaksanaan pemilu 2024 memunculkan spekulasi publik terutama saat Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan aspirasi dari para pengusaha, sebaiknya ada penundaan pemilu agar iklim investasi membaik. Menanggapi hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menegaskan KPU bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, ujar Ilham, menyebutkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

"KPU mengacu pada undang-undang. Isu mengenai penundaan pemilu, menurut saya pribadi kurang tepat karena harus melakukan amandemen konstitusi," papar Ilham.

Selain diperlukan adanya perubahan UUD 1945, Ilham menyebut komsioner KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang terpilih 2022-2027 akan menganggur apabila pemilu ditunda. Ilham menegaskan KPU telah mengirimkan surat pada DPR RI yang meminta rapat konsultasi bersama pemerintah untuk membahas pemilu 2024.

"Semoga minggu depan bisa dibahas. KPU bisa saja menetapkan langsung karena UU memberikan amanat, tapi dalam perpektif bersama pemerintah dan DPR, KPU tidak bisa bekerja sendiri," tutur Ilham. 

Dorongan untuk segera ada kepastian mengenai jadwal dan waktu pelaksanaan pemilu juga disuarakan Bawaslu RI. Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan belum adanya informasi soal jadwal pemungutan suara, akan berdampak pada minimnya waktu persiapan penyelenggara dalam menyusun aturan pelaksana. 

Bawaslu, imbuh dia, setidaknya perlu membuat 21 Peraturan Bawaslu yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pemilu dan pemilihan 2024 yang diselenggarakan secara serentak.

"Kami mendengar sudah ada jadwal sidang yang akan dilaksanakan. Kami berharap jadwal pemilu mempertimbangkan irisan tahapan khususnya seperti yang sudah diusulkan KPU," tuturnya. 

Berdasarkan skenario yang dibuat KPU RI, hari pemungutan suara pemilu diusulkan pada 21 Februari 2024. Sedangkan pemerintah menginginkan 15 Mei 2024. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya