Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Perjuangkan Kapal Heru Hidayat Dirampas

Tri Subarkah
20/1/2022 10:55
Kejagung Perjuangkan Kapal Heru Hidayat Dirampas
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEJAKSAAN Agung tetap memperjuangkan agar hakim merampas kapal yang disita dari Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi di PT ASABRI. Dalam sidang putusan pada Selasa (18/1) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan agar 18 kapal milik Heru dikembalikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi menyebut bahwa putusan tersebut belum final. Pihaknya masih akan menunggu proses hukum berikutnya sampai inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Perkara belum inkrah, pasti nunggu inkrah dulu. Sampai akhir, mungkin juga kasasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Diketahui, Heru dijatuhi hukuman pidana nihil dalam perkara ASABRI. Kendati demikian, hakim tetap menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Majelis hakim menilai kapal yang disita oleh penyidik Kejagung tidak terbukti dibeli Heru dari hasil korupsi. Salah satunya adalah LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping yang dibeli pada 14 Desember 2011 seharga US$33 juta.

Sementara rasuah terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di ASABRI terjadi sejak 2012 sampai 2019.

Koordinator jaksa penuntut umum, Wagiyo S, menyebut penyitaan dilakukan sebagai uang pengganti dalam rangka pengembalian keuangan negara. "Kita berpendapat bahwa dalam kesempatan pertama kita amankan dalam rangka pembayaran uang pengganti. Jadi include di dalamnya," kata Wagiyo. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya