Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Moeldoko: Setelah Terima Naskah RUU TPKS, Kita Langsung Konsolidasi

Andhika Prasetyo
18/1/2022 14:43
Moeldoko: Setelah Terima Naskah RUU TPKS, Kita Langsung Konsolidasi
Moeldoko.(Antara/Hafidz Mubarak )

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa Gugus Tugas RUU TPKS bersama seluruh kementerian/lembaga terkait akan langsung melakukan konsolidasi setelah draf RUU TPKS dari DPR RI diterima pemerintah.

Tim tersebut juga akan membuka dan membahas naskah peraturan perundangan bersama pakar hukum, lembaga swadaya masyarakat dan akademisi guna memastikan tidak ada poin-poin krusial yang terlewatkan.

Baca juga: KPK dan LPSK Diminta Ikut Berantas Mafia Tanah

"Setelah mendapatkan naskah dari DPR, kita akan konsolidasi dan membuka diskusi publik,” ujar Moeldoko melalui keterangan resmi, Selasa (18/1).

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada parlemen yang akhirnya mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR. 

"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Pogress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ucap mantan panglima TNI itu.

Sebagaimana diketahui, dalam Sidang Paripurna, Selasa (18/1) pagi, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR. Naskah peraturan perundangan tersebut kemudian akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Sesuai aturan perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres berikut Daftar Invetarisasi Masalah (DIM)-nya ke DPR,” papar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya.

Pembahasan RUU TPKS sedianya telah berjalan demikian panjang. RUU yang awalnya bernama Penghapusan Kekerasan Seksual itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2016. Namun, pembahasan menemui jalan buntu sehingga tidak ada tindak lanjut.

Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU itu masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun hingga tutup tahun, RUU tersebut belum juga disahkan karena terjadi dinamika politik di Senayan. Hingga pada akhirnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkonsultasii dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik