PENGAMAT Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, kekosongan jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) sangat berdampak bagi organisasi TNI khususnya TNI-AD.
"Lambatnya proses pengisian tidak baik bagi organisasi dan memperpanjang kasak-kusuk persaingan para jenderal maupun pendukung mereka," kata Khairul kepada Metro TV di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: KPK Dalami Modus Suap dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara
Pangkostrad terakhir ialah Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Jabatan itu hampir dua bulan lamanya tidak terisi setelah Dudung dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2021.
Menurut Khairul, KSAD justru menjadi terbebani karena harus bekerja dua kali lipat. Pasalnya, peran Pangkostrad selaku komandan pembinaan kini dirangkap oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Tugas pokok Pangkostrad ialah menyelenggarakan operasi keamanan perang sesuai dengan kebijakan Panglima TNI dan berfungsi dalam pengembangan kekuatan di Angkatan Darat.
"Jadi jika kosong, tanggung jawab jabatan dijalankan oleh KSAD hingga ada Pangkostrad yang definitif," imbuh dia.
Sebenarnya, kata Khairul, sudah banyak nama yang beredar termasuk di kalangan DPR untuk menjadi pengganti Dudung. Oleh karena itu, Presiden harus segera memutuskan karena siapapun yang nanti ditunjuk pasti akan diterima oleh semua faksi di tubuh TNI AD.
"Presiden sebaiknya segera menyampaikan siapapun (pengganti Dudung) agar isu ini bisa disudahi. Saya yakin tidak ada resistensi," imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) akan mengambil keputusan dalam waktu dekat terkait dengan kandidat Pangkostrad yang baru.
"Wanjakti itu akan dilakukan mungkin dalam seminggu, paling lama dua minggu dari sekarang," ujar Andika usai mengunjungi Pangkalan Udara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022).
Hasil sidang Wanjakti tersebut nantinya akan dilaporkan dan diputuskan Presiden Joko Widodo. (A-3)