Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Revisi UU 12/2011 dilakukan sebagai tahapan awal untuk merevisi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Policy and Regulatory Institute (PRI) Arisakti Prihatwono menyatakan, pemerintah harus mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, dan partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan lainnya dalam proses revisi undang-undang. "Ini agar tidak mengulangi problem sebelumnya saat menyusun UU Cipta Kerja,” ujar Rico, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/1).
Menurut Rico, panggilan Arisakti, ada tiga hal yang harus diperhatikan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU No. 12/2011. Pertama, pemerintah dan DPR harus cermat dalam membahas prosedur pembentukan UU dengan pendekatan omnibus law, metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
"Banyak hal yang harus dievaluasi dari pembentukan UU Cipta Kerja dengan menggunakan pendekatan dan metode omnibus law. Seperti aspek prosedur dan tata cara pembentukannya, tahapan-tahapannya hingga pembahasan, termasuk jangkauan materi muatannya," jelasnya.
Begitu pula teknik atau format naskah peraturan perundang-undangan serta jenis peraturan yang dapat disusun menggunakan pendekatan ini. Selain itu, jelas Rico, penting juga mengatur kementerian/lembaga yang dapat mengkoordinasi dan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
"Kedua, revisi UU 12/2011 semestinya dilihat sebagai upaya pembenahan tata kelola regulasi secara komprehensif. Artinya, revisi seharusnya mengatur materi lain yang diperlukan dalam mendukung tata kelola regulasi. Seperti soal perencanaan, materi muatan, harmonisasi, hingga kelembagaan tata kelola peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Menurut Rico, jika revisi UU 12/2011 yang dilakukan hanya ingin mengatur soal omnibus law, maka tidak akan terjadi perbaikan secara menyeluruh tata kelola peraturan perundang-undangan.
Hal ketiga, jelas Rico, pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam revisi yang akan dilakukan. Sebab, dalam Pasal 96 UU 12/2011 mengatur partispasi masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan maupun tulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan dengan UU 12/2011, jelas Rico, pembentukan UU terdiri atas 5 tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Revisi UU 11/2020 harus dilakukan dengan secermat-cermatnya dengan mengikuti tahapan tersebut secara tertib dan juga dengan mempertimbangkan arahan putusan Mahkamah Konstitusi untuk meminimalisir terjadinya judicial review dimasa depan.
"Pemerintah dan DPR, harus memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum dalam upaya perbaikan mekanisme tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan, bukan hanya mengatur prosedur pembahasan metode omnibus law," katanya. (RO/OL-15)
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan soal posisi partainya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Surya juga mengajak para kader untuk berpikir waras.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved