Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Cegah Omicron Masuk DPR dilarang ke Luar Negeri

Sri Utami
07/12/2021 14:33
Cegah Omicron Masuk DPR dilarang ke Luar Negeri
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.(ANTARA FOTO/Fauzan)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi seluruh anggota DPR. Keputusan diambil sebagai upaya untuk mencegah masuknya virus varian omicron ke Indonesia.

Keputusan tersenut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR R yang dilaksanakan di Gedung DPR, kemarin.

“Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Ketua DPR Puan Maharani.

Baca juga: DPR Dorong Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial

Puan menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR terhitung mulai 6 Desember 2021 sampai batas waktu yang akan dipastikan lebih lanjut.

“Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut"

Sementara itu untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.

“Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas,” tegasnya, Selasa (7/12). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya