Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan masyarakat Indonesia belum seutuhnya memahami gratifikasi merupakan salah satu akar masalah korupsi sehingga mereka pun terbiasa melakukannya.
"Akar masalah korupsi adalah gratifikasi, yaitu pemberian-pemberian," ujar Gandjar Laksamana selaku narasumber webinar nasional bertajuk Perkuat Budaya Antikorupsi: Semangat Mengukir Prestasi yang disiarkan langsung di kanal YouTube Bea Cukai Jakarta, Kamis (2/12).
Selama ini, lanjutnya, masyarakat menganggap pemberian hadiah kepada aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara merupakan hal biasa dan dianggap sebagai wujud ucapan terima kasih sekaligus tindakan menjaga hubungan baik.
Baca juga: Eks Bupati Kupang Tersangka Dugaan Korupsi Aset Rp9,6 Miliar
Gandjar juga menilai sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung tidak mengetahui bahwa hal yang dilakukannya bisa tergolong kejahatan korupsi.
"Kenapa korupsi masih banyak terjadi? Ternyata, masyarakat itu tidak tahu bahwa apa yang dilakukannya itu korupsi," tekannya.
Contohnya, ucap Gandjar, cara berpikir masyarakat yang selalu menganggap pemberian sekadar ucapan terima kasih sebenarnya mengindikasikan ketidaktahuan mereka bahwa dirinya telah melakukan tindakan cikal bakal korupsi.
Dengan demikian, gratifikasi yang merupakan pemberian, baik berupa uang tambahan maupun hadiah dalam berbagai bentuk, justru semakin tumbuh subur di Tanah Air dan ikut menjadi pendorong maraknya terjadi tindak pidana korupsi.
Secara lebih lanjut, Gandjar juga menjelaskan akar masalah gratifikasi adalah rusaknya cara berpikir dan diskriminasi.
Sikap masyarakat yang belum memahami secara baik tentang gratifikasi seperti yang telah ia paparkan sebelumnya merupakan contoh dari rusaknya cara berpikir.
Sementara terkait diskriminasi, tambah Gandjar, pemberian-pemberian hadiah atau barang kepada ASN ataupun penyelenggara negara menyebabkan si pemberi diistimewakan, sedangkan yang tidak memberi tidak dilayani dengan baik.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meyakini korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Kemudian, segala tindakan yang merupakan cikal bakalnya, seperti gratifikasi berbahaya.
"Kita harus meyakini korupsi kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberantas dengan cara-cara biasa sebagaimana memberantas copet, pencurian, dan penipuan," tegas Gandjar. (Ant-OL-1)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved