Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan masyarakat Indonesia belum seutuhnya memahami gratifikasi merupakan salah satu akar masalah korupsi sehingga mereka pun terbiasa melakukannya.
"Akar masalah korupsi adalah gratifikasi, yaitu pemberian-pemberian," ujar Gandjar Laksamana selaku narasumber webinar nasional bertajuk Perkuat Budaya Antikorupsi: Semangat Mengukir Prestasi yang disiarkan langsung di kanal YouTube Bea Cukai Jakarta, Kamis (2/12).
Selama ini, lanjutnya, masyarakat menganggap pemberian hadiah kepada aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara merupakan hal biasa dan dianggap sebagai wujud ucapan terima kasih sekaligus tindakan menjaga hubungan baik.
Baca juga: Eks Bupati Kupang Tersangka Dugaan Korupsi Aset Rp9,6 Miliar
Gandjar juga menilai sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung tidak mengetahui bahwa hal yang dilakukannya bisa tergolong kejahatan korupsi.
"Kenapa korupsi masih banyak terjadi? Ternyata, masyarakat itu tidak tahu bahwa apa yang dilakukannya itu korupsi," tekannya.
Contohnya, ucap Gandjar, cara berpikir masyarakat yang selalu menganggap pemberian sekadar ucapan terima kasih sebenarnya mengindikasikan ketidaktahuan mereka bahwa dirinya telah melakukan tindakan cikal bakal korupsi.
Dengan demikian, gratifikasi yang merupakan pemberian, baik berupa uang tambahan maupun hadiah dalam berbagai bentuk, justru semakin tumbuh subur di Tanah Air dan ikut menjadi pendorong maraknya terjadi tindak pidana korupsi.
Secara lebih lanjut, Gandjar juga menjelaskan akar masalah gratifikasi adalah rusaknya cara berpikir dan diskriminasi.
Sikap masyarakat yang belum memahami secara baik tentang gratifikasi seperti yang telah ia paparkan sebelumnya merupakan contoh dari rusaknya cara berpikir.
Sementara terkait diskriminasi, tambah Gandjar, pemberian-pemberian hadiah atau barang kepada ASN ataupun penyelenggara negara menyebabkan si pemberi diistimewakan, sedangkan yang tidak memberi tidak dilayani dengan baik.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meyakini korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Kemudian, segala tindakan yang merupakan cikal bakalnya, seperti gratifikasi berbahaya.
"Kita harus meyakini korupsi kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberantas dengan cara-cara biasa sebagaimana memberantas copet, pencurian, dan penipuan," tegas Gandjar. (Ant-OL-1)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved