Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RAIS Syuriah PCI NU Tiongkok Imron Risyadi Hamid menilai surat perintah Rais Aam NU, KH Miftachul Akhyar sudah sesuai dengan ketentuan. Pasalnya belum ada mekanisme arbritase jika ada masalah antara Rais Syuriah dan Tanfidziyah maka dikembalikan ke aturan yang lebih tinggi, yaiut anggaran dasar (AD). “Dalam AD jelas bahwa Rais Syuriah merupakan lembaga yang tertinggi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12).
Imron mengatakan NU sejak berdiri hingga sekarang merupakan milik ulamabukan seperti partai. Hiearki kepemimpinan di NU di posisi tertinggi adalah Rais Syuriah. “Dalam Anggaran Rumah Tangga juga diatur bahwa Rais Syuriah itu juga berwenang mengendalikan kebijakan umum,” tandasnya.
Posisi lembaga Tanfidziyah adalah pelaksana dari kebijakan yang diambil Rais Syuriah. Tidak ada dalam sejarah NU fungsi kesetaraan antara Tanfidziyah dengan Syuriah. "Dalam konteks muktamar, surat perintah yang dikeluarkan Rais Aam PBNU sebenarnya konteksnya internal, yang meminta panitia untuk melaksanakan muktamar pada 17 (Desember 2021),” jelasnya.
Adapun dasarnya, kata dia, karena pemerintah sudah menyatakan akan ada PPKM 23 Desember hingga 2 Januari 2022. “Inikan bersamaan dengan pelaksanaan muktamar. Artinya perubahan tanggal pelaksanaan itu sudah keniscayaan,” ungkapnya.
Atas kondisi ini, pada 4 Desember dilakukan rapat antara Tanfidziyah, Sekjen, Rais Aam, Khatib Aam yang berakhir deadlock. Sayangnya, belum ada mekanisme arbritase kalau terjadi persengketaan antara Rais Syuriah dan Tanfidziyah dalam memutus sebuah perkara. “Karena belum diatur maka seharusnya kembali ke aturan yang lebih tinggi yaitu Anggaran Dasar. Dalam Anggaran Dasar jelas, bahwa pemimpin tertinggi adalah Rais Syuriah,” ungkapnya.
Langkah Rais Aam Miftachul Akhyar yang menyurati dan memerintahkan panitia muktamar, menurut Imron, dibenarkan oleh AD. Hal lain yang menjadi pertimbangan Muktamar PBNU digeser tidak di 2022, menurut Imron, karena Konbes NU tahun 2020 dengan Konbes NU 2021 sama-sama meminta pelaksanaan Muktamar PBNU pada 2021.
“Mandat kepengurusan Muktamar PBNU Jombang itu juga hanya sampai Agustus 2020. Ini sudah terlambat setahun lebih,” jelas KH Imron.
Selain itu, lanjutnya, memajukan pelaksanaan muktamar ke 17 Desember 2020 memiliki arti penting juga, yaitu ada kepastian belum diadakannya PPKM Covid-19. “Kalau Januari tidak ada jaminan. Kalau ada kenaikan kasus Covid-19, kita harus nunggu kapan lagi,” pungkasnya. (OL-8)
Pemberian kental manis untuk balita didorong oleh masih tingginya persepsi salah dari orang tua yang menganggap kental manis kandungannya sama dengan susu sapi.
Nahdatul Ulama yang telah memasuki usia ke-101 menekankan komitmen NU terhadap 4 pilar kebangsaan, yang menjadi landasan dalam perjalanan organisasi,
Pengurus baru berkomitmen untuk mengembangkan organisasi dan memperjuangkan kepentingan pelajar NU.
Selain sebagai Mustasyar PCNU, KH Choirul Anam juga aktif di Lembaga Dakwah Pengurus Besar NU.
RATUSAN kyai muda Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai kecamatan di eks Karesidenan Kedu menyatakan dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
Sugi Nur dinilai telah menghina NU di acara dialog di kanal YouTube Munjiat.
Saat ini, menurutnya, ekosistem kesehatan nasional masih sangat rapuh. Itu ditandai dengan ketergantungan Indonesia terhadap alat-alat kesehatan impor.
PBNU nanti terlebih dulu meminta izin dan persetujuan Satgas Covid-19 untuk menggelar agenda besar organisasi itu.
"Yang tidak kalah penting isu ke depan mengenai climate change yang akan memengaruhi perkembangan NU ke depan," katanya melalui siaran pers virtual, Kamis (11/11).
Agenda utama muktamar, seperti pembukaan dan sidang-sidang pleno, akan dipusatkan di Pesantren Darussa'adah, Kabupaten Lampung Tengah, pada 22-25 Desember 2021.
Rumadi menjelaskan apabila PBNU telah memiliki BUMNU hingga tingkat cabang, maka dapat memperkuat bidang perekonomian serta kemandirian ekonomi organisasi.
Ketiga itu adalah pandangan fikih terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), kedaulatan rakyat atas tanah, dan badan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved