Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mantan Gubernur Aceh Diperiksa KPK terkait Kasus Suap

Yogi Bayu Aji/MTVN
11/5/2016 12:04
Mantan Gubernur Aceh Diperiksa KPK terkait Kasus Suap
(MI/Susanto)

MANTAN Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang memimpin Negeri Serambi Mekkah periode 2007-2012 diperiksa dalam kasus dugaan suap pembangunan Dermaga Bongkar Lanjut Sabang tahun anggaran 2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RAG (Ruslan Abdul Ghani)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).

Belum diketahui keterkaitan Irwandi dalam kasus ini. Namun, sebagai gubernur saat proyek ini berlangsung, dia diduga tahu banyak menangani pembangunan dermaga ini.

Namun, Yuyuk belum memastikan soal materi apa yang akan dicecar penyidik terhadap Irwandi. "Yang pasti seorang saksi diperiksa karena keterangannya dibutuhkan," jelas dia.

Kasus Dermaga Sabang terekspos ketika penyidik KPK dan menetapkan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Ghani sebagai tersangka pada 4 Agustus 2015. Ruslan ditetapkan dalam pengembangan dugaan korupsi pembangunan Dermaga BPKS Sabang 2011.

Ruslan adalah mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011. Ruslan diduga menggelembungkan anggaran proyek (mark up) melalui penunjukan langsung penggarap proyek.

Perbuatan Ruslan mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp116 miliar. Atas perbuatannya, KPK menjerat Ruslan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya