Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menyaksikan proses ekspose penghentian penunutuan berdasarkan keadilan restoratif terhadap lima tersangka di Provinsi Aceh. Penghentian penuntutan tersebut dialasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, proses penghentian penuntutan itu dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Rabu (10/11). Kelima tersangka yang proses penuntutannya dihentikan antara lain Muzakkar, Muhammad Qusyasyi alias Amat, Eka Nurjanah, Redi Arianto alias Redi, dan Ilham.
"Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11).
"Antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat," sambungnya.
Saat bertatap muda dengan para tersangka, korban, penyidik, dan tokoh masyarakat, Burhanuddin mengakui ingin menyaksikan sendiri proses pelaksanaan keadilan restoratif. Selain itu, ia juga ingin memastikan langsung apakah jajarannya ada yang melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan kewenangan maupun mengambil keungungan pribadi dalam proses tersebut.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung mengancam akan memberhentikan tidak secara hormat terhadap jaksa yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan keadilan restoratif. "Jangan mencederai rakyat," tegasnya.
"Masyarakat amat mendambakan penegak hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan," sambung Burhanuddin.
Ia menyebut pelaksanaan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif menunjukkan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah. Hukum, lanjutnya, harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas. (P-2)
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved