Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menyaksikan proses ekspose penghentian penunutuan berdasarkan keadilan restoratif terhadap lima tersangka di Provinsi Aceh. Penghentian penuntutan tersebut dialasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, proses penghentian penuntutan itu dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Rabu (10/11). Kelima tersangka yang proses penuntutannya dihentikan antara lain Muzakkar, Muhammad Qusyasyi alias Amat, Eka Nurjanah, Redi Arianto alias Redi, dan Ilham.
"Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11).
"Antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat," sambungnya.
Saat bertatap muda dengan para tersangka, korban, penyidik, dan tokoh masyarakat, Burhanuddin mengakui ingin menyaksikan sendiri proses pelaksanaan keadilan restoratif. Selain itu, ia juga ingin memastikan langsung apakah jajarannya ada yang melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan kewenangan maupun mengambil keungungan pribadi dalam proses tersebut.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung mengancam akan memberhentikan tidak secara hormat terhadap jaksa yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan keadilan restoratif. "Jangan mencederai rakyat," tegasnya.
"Masyarakat amat mendambakan penegak hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan," sambung Burhanuddin.
Ia menyebut pelaksanaan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif menunjukkan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah. Hukum, lanjutnya, harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas. (P-2)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved