Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Lima Tersangka di Aceh

Tri Subarkah
11/11/2021 13:10
Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Lima Tersangka di Aceh
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin(DOK PUSPENKUM KEJAGUNG)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menyaksikan proses ekspose penghentian penunutuan berdasarkan keadilan restoratif terhadap lima tersangka di Provinsi Aceh. Penghentian penuntutan tersebut dialasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, proses penghentian penuntutan itu dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Rabu (10/11).  Kelima tersangka yang proses penuntutannya dihentikan antara lain Muzakkar, Muhammad Qusyasyi alias Amat, Eka Nurjanah, Redi Arianto alias Redi, dan Ilham.

"Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11).

"Antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat," sambungnya.

Saat bertatap muda dengan para tersangka, korban, penyidik, dan tokoh masyarakat, Burhanuddin mengakui ingin menyaksikan sendiri proses pelaksanaan keadilan restoratif. Selain itu, ia juga ingin memastikan langsung apakah jajarannya ada yang melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan kewenangan maupun mengambil keungungan pribadi dalam proses tersebut.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung mengancam akan memberhentikan tidak secara hormat terhadap jaksa yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan keadilan restoratif. "Jangan mencederai rakyat," tegasnya.

"Masyarakat amat mendambakan penegak hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan," sambung Burhanuddin.

Ia menyebut pelaksanaan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif menunjukkan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah. Hukum, lanjutnya, harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya