Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Prihatin Cuma 18,46% BUMD yang Taat Setor LHKPN

Cahya Mulyana
08/11/2021 11:12
KPK Prihatin Cuma 18,46% BUMD yang Taat Setor LHKPN
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk ajakan "Berani Lapor Hebat" LHKPN di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.(Ant/Hafidz Mubarak)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ketaatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat rendah. Pasalnya tahun ini saja baru 18,46% atau 202 dari 1.094 BUMD yang menyampaikan catatan tersebut.

"Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI pada 2020, terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46% BUMD yang telah terdaftar LHKPN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jakarta, Senin (8/11).

Menurut dia dari 202 BUMD yang melaporkan LHKPN, 87 di antaranya telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupatendan kota.

"KPK pun mengimbau kepada pejabat BUMD untuk menyampaikan LHKPN," katanya.

Ipi mengatakan sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah (BUMN/D) merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12% merupakan jajaran pejabat BUMD.

"Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi," ujar Ipi.

Selain itu, ia mengatakan untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

"Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1-4 November 2021 di Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8-11 November 2021," paparnya.

Dalam rakor tersebut, kata Ipi, KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD.

KPK juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.

"Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengoordinasikannya dengan pemda terkait," urianya.

Ipi menegaskan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Itu dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan utang," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Dianggap Hina Advokat, Anggota DPR Deddy Yevri Disomasi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik