Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa perkara tersebut disebabkan ada pengeluaran komisi agen yang tidak sah dari Askrindo ke AMU. Hal ini dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung Askrindo menjadi seolah-olah tidak langsung melalui AMU (indirect).
"Yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (27/10) malam. Dalam perkara ini, Firman berperan karena mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak.
Selain itu, ia juga membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di AMU kepada empat orang di Askrindo. Wahyu disebut meminta, menerima, dan memberi share komisi yang tidak sah dari AMU.
Penyidik JAM-Pidsus telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611,428 juta, US$762,9 ribu, dan S$32 ribu. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Leonard menyebut bahwa saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Perum Perindo Tersangka Korupsi
Firman dan Wahyu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
PADA Juni kita memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Untuk mencapai tujuan itu, kolaborasi antara perusahaan, masyarakat, serta alam perlu dilakukan.
TOTAL pembayaran klaim dan manfaat PT Asuransi BRI Life sampai dengan Mei tercatat sebesar Rp1.93 triliun. Meskipun mengalami peningkatan, klaim masih terkendali.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved