Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Gelar Program Penguatan Integritas Pejabat Kemenkes

Dhika Kusuma Winata
26/10/2021 11:19
KPK Gelar Program Penguatan Integritas Pejabat Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Kali ini, program penguatan integritas itu dilakukan kepada menteri dan para pejabat Kementerian Kesehatan. 

"Sebagai upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, KPK hari ini kembali akan menyelenggarakan program PAKU Integritas," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (26/10). 

Baca juga: Anggota DPR Nilai Aturan Wajib Tes PCR Beratkan Calon Penumpang Pesawat

Pembekalan antikorupsi untuk Kemenkes itu menjadi seri ketujuh. Program tersebut sebelumnya sudah digelar baho jajaran Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

"KPK berharap dengan dilakukannya penguatan antikorupsi kepada jajaran Kemenkes melalui program PAKU Integritas dapat menjadi benteng dan bekal dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas. Demikian juga dengan peran pasangan masing-masing untuk mendukung terciptanya budaya antikorupsi yang dimulai dari keluarga," imbuh Ipi. 

KPK memandang sektor kesehatan penting dan strategis terkait pencegahan korupsi. Sejumlah kajian pun dilakukan komisi antirasuah sejak 2013 hingga 2020 untuk perbaikan kebijakan. Komisi melakukan kajian antara lain kajian sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pengelolaan dana kapitasi, tata kelola obat sistem JKN, tata kelola alat kesehatan, dana jaminan sosial kesehatan. Pada 2019, KPK turut memberi remomendasi antara lain pada penundaan kenaikan iuran JKN dan perbaikan tata kelola. 

Kemudian, kajian terkait risiko korupsi klaim penanganan covid-19 dan risiko korupsi insentif serta santunan tenaga kesehatan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya