Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SITUS Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bealamat di www.pusmanas.bssn.go.id diretas pada Senin (25/10). Peretas menggunakan serangan deface yang merubah tampilan yang ada pada website BSSN tersebut.
Peretas menamakan dirinya sebagai theMx0nday. Peretasan itu dilakukan untuk membalas pelaku yang diduga berasal dari Indonesia yang meretas website negara Brazil.
Juru Bicara BSSN, Anton Setiawan pun telah mengonfirmasi bahwa websitenya sempat mengalami peretasan pagi tadi. Menurutnya, tak ada data-data yang menyangkut kepentingan publik dari peretasan tersebut.
"Ya benar, tidak ada (data publik). Hanya data malware untuk kepentingan riset," ucap Anton saat dikonfirmasi, Senin (25/10).
Baca juga: Polri Usut Kasus Pencurian Data KPAI
Ia menyebutkan bahwa saat ini tim BSSN tengah melakukan penanganan untuk memulihkan situs yang diretas tersebut. Adapun situs tersebut merincikan, situs tersebut berisikan data-data respository malware yang dikumpulkan oleh pihaknya.
Menurut dia, tak ada upaya peneterasi lain yang dilakukan oleh peretas selain melakukan deface terhadap tampilan website.
"Saat ini penanganan situs tersebut telah dilakukan oleh tim CSIRT BSSN," jelas dia.
Dalam tangkapan layar laman BSSN yang beredar, terdapat tulisan "NSA da indonesia pwenetada KKKKKKKKKKKK sonx was here 3:) this deface is a response to lamers from indonesia who hack brazilian site". (OL-4)
Dalam kaitannya dengan AI, UU PDP berfungsi sebagai pedoman atau rulebook yang harus dipatuhi.
Perlindungan sistem digital pertanian menjadi keharusan agar proses kerja, data, dan komunikasi di Kementan tetap aman dan optimal.
Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi menekankan pentingnya perlindungan IIV dalam sektor administrasi pemerintahan.
Pembentukan angkatan siber TNI memang diperlukan jika melihat tantangan di dunia internasional
BSSN memastikan bahwa erangan terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) sementara yang terjadi beberapa waktu lalu adalah serangan siber dalam bentuk ransomware
UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved