Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MANTAN Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Letjen (Purn) Sonny Widjaja memerintahkan bawahannya untuk mencari keberadaan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Heru diminta melakukan kerja sama dengan ASABRI saat kinerja investasi perusahaan pelat merah itu mengalami penurunan pada 2018.
Hal itu disampaikan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Hengky Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat menduduki jabatan tersebut pada Agustus 2018, Hengky menyebut kinerja pendapatan investasi ASABRI mengalami unrealized negatif.
"Terkait dengan perintah dari direksi, Dirut (Sonny) dalam hal ini, saya disuruh mencari Pak Heru untuk berkomitmen kepada ASABRI," aku Hengky, Kamis (7/10).
Saat itu, Hengky mengaku sulit menemui Heru. Oleh karenanya, ia meminta bantuan Setiyo Joko Santoso yang disebut sebagai orang bawaan Sonny untuk menghadirkan Heru ke kantor ASABRI. Pendekatan ke Heru dilakukan melalui perantara Joko Hartono Tirto.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Joko sebagai advisor PT Maxima Integra, perusahaan milik Heru. Menurut Hengky, Joko hanya mengarahkan saham-saham milik Heru ke ASABRI. Selain berkontribusi untuk mendekati Heru, Setiyo juga disebut kerap terlibat memberikan terkait proses investasi kepada direksi ASABRI. Umumnya, kata Hengky, saran yang diberikan Setiyo diterima.
Baca juga: Asabri Beli Saham Bentjok untuk Pembiayaan Tanah di Banten
Berita acara pemeriksaan Hengky tertangal 18 Januari 2021 menyebutkan bahwa sebelum terlibat dalam investasi ASABRI, Setiyo tidak begitu dikenal di pasar modal. Di luar keterlibatannya dengan ASABRI, Hengky menyebut Setiyo berprofesi sebagai pengusaha.
Setiyo sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung di awal penyidikan kasus tersebut, pada Senin (25/1).
Aset
Penyidik Gedung Bundar sampai saat ini masih terus melakukan penyitaan aset dalam kasus ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun. Estimasi nilai aset yang telah disita berada di angka Rp15 triliun lebih.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan pihaknya akan bekerja maksimal dalam penyitaan. Ia memastikan aset yang disita penyidik memiliki relevansi dengan rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Semampu kita lah. Kalau kurang aku mau ngambil ke mana? Jadi ketika proses penyitaan itu, sepanjang relevan, kita ambil," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (6/10) malam.
Menurut Supardi, proses penyitaan sekarang mengarah pada tersangka baru yang belum diseret ke ruang sidang. Mereka adalah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro, mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. (P-5)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved