Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

RUU TPKS Tunggu Masukan Fraksi-Fraksi

Sri Utami
28/9/2021 21:35
RUU TPKS Tunggu Masukan Fraksi-Fraksi
Wakil Ketua Badan Lesgislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya(MI/SUSANTO)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR masih menunggu berbagai masukan dari fraksi di DPR dan pihak lain terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RUU tersebut ditargetkan rampung akhir tahun ini yang kemudian segera diimplementasikan. 

"Insya Allah tahun ini juga rampung. Sekarang kami masih menunggu masukan dari fraksi-fraksi dan lainnya. Yang pasti kami sangat terbuka untuk mendengarkan pendapat dan masukan," jelas Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, Selasa (28/9). 

Perjalanan RUU TPKS, menurut Willy, masih panjang dan terbuka untuk perubahan. Berbagai perdebatan terkait isi RUU TPKS saat ini bisa mengubah substansi. "Tetap prinsipnya kami terbuka," ucapnya.

Willy menjelaskan, RUU TPKS berupaya menciptakan regulasi yang berpihak pada hak-hak korban pelecehan seksual. Di sisi lain, ada masalah sosiologi. 

Regulasi yang mengatur tentang perlindungan korban kekerasan seksual yang dituangkan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tidak cukup hanya sebatas aturan, harus ada literasi dan narasi yang digaungkan sebagai edukasi yang tidak terbatas kepada masyarakat.  Sejak awal narasi yang ada di masyarakat kontroversial sehingga dalam pembahasan RUU tersebut dibutuhkan kejelian yang berpihak pada korban. 

"Perjuangan melahirkan RUU TPKS ini penting dan mendesak. Alasannya menjadi tanggung jawab kita bukan sekadar menjadikan UU," jelas Willy.

Anggota Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan tidak semua masalah hanya bisa diselesaikan melalui pendekatan undang-undang. Landasan berupa literasi dan narasi mesti pula dibangun. NasDem, sambung dia, memiliki tanggungjawab yang besar untuk membawa keadilan yang dituangkan dalam RUU TPKS. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya