Senin 27 September 2021, 16:55 WIB

Polisi Kedepankan Pendekatan Kekeluargaan dalam Kasus Luhut

Mediaindonesia | Politik dan Hukum
Polisi Kedepankan Pendekatan Kekeluargaan dalam Kasus Luhut

MI / ADAM DWI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

 

POLDA Metro Jaya siap mengendepankan pendekatan "restorative justice" dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ada surat edaran Kapolri terkait masalah seperti ini. Kita mengedepankan upaya mediasi di tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin.

Yusri mengungkapkan, penyidik akan memberikan ruang bagi Luhut selaku pelapor serta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, selaku terlapor pada tahap penyelidikan.

Jika kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat, kata dia, maka kasus tersebut bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan maka kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut hingga diserahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan.

"Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak ada, kasus tetap berlanjut," ujar Yusri.

Baca juga: Indeks Efektifitas Pemerintah Naik, Moeldoko: Reformasi Birokrasi Terus Dijalankan

Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penerapan "restorative justice" dalam perkara siber berupa pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan, tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021, tanggal 22 Februari 2021.

Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Luhut mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Namun, keduanya hingga kini tak kunjung menyampaikan permintaan maaf hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke ranah hukum.

Luhut juga telah memenuhi undangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (27/9) untuk memberikan klarfikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.(OL-4)

Baca Juga

MI/Susanto

KPK Masih Dalami Keterlibatan Calon Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 08:29 WIB
KPK masih mendalami keterlibatan calon tersangka baru di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas...
Medcom.id

Duit Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Diduga untuk Menyuap BPK

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:46 WIB
KPK menduga ada pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kecipratan duit haram dalam dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja...
dok.mi

Total Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Capai 10 Orang

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:35 WIB
KPK mengungkapkan ada 10 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya