Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menakar Peluang KSAL dan KSAD di Bursa Calon Panglima TNI

Putri Lukman/Metro TV 
02/9/2021 14:38
Menakar Peluang KSAL dan KSAD di Bursa Calon Panglima TNI
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan).(Antara)

BURSA calon Panglima TNI semakin mengerucut ke dua nama. KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa digadang-gadang paling berpeluang mengisi tampuk kekuasaan yang akan ditinggalkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan, Yudo dan Andika telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Panglima TNI. Kini bola panas ada di tangan Presiden Joko Widodo untuk menentukan sosok pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November 2021.

Baca juga: Posramil Kisor Papua Barat Diserang Separatis, Tiga TNI Gugur

"Dari rapat informal, yang beredar (untuk menjadi Panglima TNI) dua nama itu," kata Farhan kepada Metro TV di Jakarta, Kamis (2//9/2021).

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem itu menilai Yudo sangat mumpuni dalam operasi dalam negeri. Adapun Andika begitu mantap dalam diplomasi internasional.

"Sekarang tinggal lihat kebutuhannya, tergantung Presiden Jokowi perlu panglima dengan karakter seperti apa," imbuh dia.

Secara khusus, lanjut Farhan, TNI memiliki tantangan besar ke depan seperti menghadapi kedatangan pengungsi Afghanistan dan Myanmar serta menangani Isu Laut China Selatan.

Ia berharap Presiden Jokowi bisa segera mengirimkan satu nama yang kemudian akan dibahas di parlemen. Pasalnya, DPR akan memasuki masa reses pada 15 Oktober 2021.

"Kita sudah harus menuju pembentukan nama sebelum 5 Oktober 2021," cetusnya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menambahkan, Presiden biasanya selalu mengganti Panglima TNI tiga bulan sebelum yang bersangkutan pensiun. Adapun Hadi Tjahjanto akan berusia 58 tahun pada 8 November 2021.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, masa dinas keprajuritan untuk perwira paling tinggi sampai usia 58 tahun.

"Jika Presiden ingin mengganti Panglima TNI, biasanya selalu 3 bulan sebelum (yang bersangkutan) pensiun," kata Syaifullah.

Anggota DPR dari Kalimantan Selatan itu kemudian membeberkan mekanisme di DPR. Menurutnya, Presiden akan terlebih dahulu bersurat ke pimpinan DPR.

"Sampai sekarang belum ada surat itu," keluhnya.

Pasal 13 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2004 mensyaratkan, pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

Baca juga: Stok Vaksin Cukup, Pemerintah Yakin Vaksinasi Dapat Terus Dipercepat

Untuk diketahui, Presiden harus mengirimkan satu nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, Komisi I DPR akan mengadakan uji kelayakan terhadap calon Panglima TNI.

Setelah lolos fit and proper test, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan calon Panglima TNI. Presiden Jokowi kemudian dapat melantik Panglima TNI yang baru. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya