Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jangan Paksa Angkat Anggota BPK yang TMS di Pencalonan

RO/Micom
30/8/2021 07:43
Jangan Paksa Angkat Anggota BPK yang TMS di Pencalonan
.(Antara)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menggugat hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke PTUN jika para wakil rakyat tetap mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) di proses pencalonan.

"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin, Minggu (29/9).

Boyamin yakin hakim PTUN mengabulkan gugatan dirinya jika DPR mengangkat anggota BPK yang TMS. "Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden. Saya akan gugat ke PTUN," ujar Boyamin.

Pria kelahiran Jawa Timur itu menuturkan, syarat calon anggota BPK sebenarnya sudah tertuang di dalam Pasal 13 huruf j UU No 15/2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA 2009 dan 2021.

Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 itu mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara.

Di sisi lain, DPR RI meloloskan dua dari 16 orang calon anggota BPK yang diduga TMS. Kedua calon tersebut adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang disinyalir belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Boyamin mengatakan, dua calon yang diduga TMS tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK, agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.

"Ya, pilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," beber dia.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan pembangkangan terhadap hukum lembaga negara adalah kejahatan serius. DPR, selaku lembaga pembuat UU, harus menjadi yang terdepan dalam kepatuhan terhadap regulasi yang diciptakan sendiri.

Pelanggaran syarat formil, kata Asep, akan menjadi objek hukum Tata Usaha Negara (TUN) dan akan dibatalkan oleh pengadilan. Dampaknya tidak hanya administratf, tetapi ada akibat pidana karena kerugian negara yang harus membiayai ulang proses rekruitmen calon anggota BPK.

Patut diketahui, awal September ini Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test dan pemilihan calon Anggota BPK. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya