Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Tiongkok telah menghapus 25 aplikasi dari toko aplikasi karena mengumpulkan informasi pribadi secara ilegal, ketika negara itu meningkatkan langkah-langkah untuk melindungi privasi daring warganya.
Menurut laporan kantor berita Xinhua pada Sabtu, pemerintah memeriksa berbagai aplikasi, termasuk peta dan video pendek di antara aplikasi lain dengan fungsi yang berbeda sepanjang tahun 2021.
Sebanyak 351 aplikasi, kata laporan tersebut, dikritik oleh China's Cyberspace Administration (CAC) karena pelanggaran privasi dan 25 lainnya dihapus dari toko aplikasi karena mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi dalam pelanggaran serius terhadap peraturan.
Penghapusan tersebut menyusul pengumuman oleh badan legislatif Tiongkok pada Jumat di mana Tiongkok meloloskan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang pertama yang akan diterapkan pada 1 November.
Analis mengatakan bahwa ini mencerminkan resolusi pemerintah untuk membela kesejahteraan warga Tiongkok dan untuk menindak praktik umum oleh perusahaan teknologi yang mengambil keuntungan dari informasi pribadi.
Baca juga: Tak ada Kasus Baru Covid-19 yang Ditularkan Secara Lokal di Tiongkok
"Ini menunjukkan bahwa Tiongkok sekarang bertekad untuk menentang kebiasaan buruk perusahaan yang mengandalkan pengumpulan informasi pribadi untuk meningkatkan keuntungan mereka sendiri," kata Hu Gang, pengacara Asosiasi Konsumen Tiongkok, kepada media keuangan Tiongkok Yicai pada Sabtu.
Dia pun menambahkan bahwa itu juga datang dengan fakta bahwa platform besar ini tidak dapat mengganggu undang-undang Tiongkok.
Dikatakan para ahli, Undang-Undang Keamanan Siber dari tahun 2017 dan Undang-Undang Keamanan Data yang akan diterapkan pada September, akan menciptakan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi oleh perusahaan.
Tindakan Tiongkok untuk menindak pengumpulan informasi pribadi secara ilegal telah lama dilacak. Pada awal Juli, 25 aplikasi terkait Didi telah dihapus dari toko aplikasi karena penggunaan informasi pengguna secara ilegal, kata CAC dalam sebuah pernyataan daring pada 9 Juli.
Pada awal tahun 2019, CAC mengeluarkan peraturan yang menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan pengumpulan informasi pribadi secara ilegal dan memungkinkan perusahaan teknologi untuk mengumpulkan informasi pribadi yang hanya terkait dengan kegiatan bisnis mereka. (Global Times/OL-4)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved