Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
STIGMATISASI dan diskriminasi menjadi hambatan bagi para pemilih disabilitas untuk dapat memberikan hak pilih mereka pada pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua I Panitia Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Heppy Sebayang menuturkan stigma kerap kali dialami oleh penyandang disabilitas mental atau psikososial.
"Pada pemilu 2019, ada banyak meme di media sosial yang menjadikan pemilih psikososial sebagai bahan tertawaan, mereka disamakan dengan psikososial yang tidak terawat di jalanan," ujar Heppy dalam diskusi terkait hak pilih masyarakat rentan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara daring, Jumat (20/8).
Heppy menjelaskan meskipun mempunyai gangguan kejiwaan, namun ada disabilitas mental yang kondisinya terkendali atau terkontrol sebab mereka minum obat secara teratur. Rekan-rekan disabilitas mental tersebut, ujar Heppy, banyak tinggal di panti-panti. Karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015 mengubah ketentuan diskriminatif dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015. MK menegaskan orang dengan gangguan jiwa atau ingatan, tidak dapat dikatakan berada dalam kondisi yang seragam dan permanen.
Sehingga disabilitas mental dengan kondisi terkendali atau rutin minum obat, dapat memberikan hak pilih.
Baca juga : Usut Kasus Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Rudy Hartono
Meskipun telah ada putusan MK, Heppy menuturkan kondisi di lapangan berbeda. Pada pemilu 2019, terang Heppy, PPUA Disabilitas melakukan pemantauan pada di salah satu panti di Bekasi, Jawa Barat hanya 5% dari penghuni panti tersebut yang terdaftar sebagai pemilih. Lalu, penyandang disabilitas yang tinggal di panti, papar Heppy, umumnya mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah asal. Sehingga proses pendaftaran pemilih dilakukan, mereka tidak terdaftar sebagai warga setempat.
"Penyelenggara pemilu penting mencari solusi terkait ini," ucapnya.
Di samping itu, temuan lain ialah banyak penyandang disabilitas psikososial dan disabilitas mental tidak didaftarkan sebagai pemilih oleh keluarganya. Ia menuturkan petugas mengaku sungkan untuk menanyakan anggota keluarga penyandang disabilitas psikososial. Selain itu, menurut Heppy, petugas menganggap penyandang disabilitas intelektual tidak punya kecerdasan untuk dapat memilih.
"Padahal syarat untuk bisa memilih berusia 17 tahun atau sudah menikah. Tidak ada syarat mengenai intelektual atau kecerdasan. Biasanya ada keluarga yang mendampingi seringkali petugas tidak mendata mereka," tukasnya. (OL-2)
YaSDI adalah lembaga atau organisasi yang berfokus pada pemberdayaan dan dukungan bagi penyandang disabilitas di Indonesia
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pentingnya data yang memadai untuk memahami kebutuhan kelompok rentan dalam pembangunan
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
MESKI semangat inklusi terus digaungkan, nyatanya hanya sebagian kecil penyandang disabilitas yang berhasil menembus dunia kerja.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved