Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
STIGMATISASI dan diskriminasi menjadi hambatan bagi para pemilih disabilitas untuk dapat memberikan hak pilih mereka pada pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua I Panitia Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Heppy Sebayang menuturkan stigma kerap kali dialami oleh penyandang disabilitas mental atau psikososial.
"Pada pemilu 2019, ada banyak meme di media sosial yang menjadikan pemilih psikososial sebagai bahan tertawaan, mereka disamakan dengan psikososial yang tidak terawat di jalanan," ujar Heppy dalam diskusi terkait hak pilih masyarakat rentan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara daring, Jumat (20/8).
Heppy menjelaskan meskipun mempunyai gangguan kejiwaan, namun ada disabilitas mental yang kondisinya terkendali atau terkontrol sebab mereka minum obat secara teratur. Rekan-rekan disabilitas mental tersebut, ujar Heppy, banyak tinggal di panti-panti. Karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015 mengubah ketentuan diskriminatif dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015. MK menegaskan orang dengan gangguan jiwa atau ingatan, tidak dapat dikatakan berada dalam kondisi yang seragam dan permanen.
Sehingga disabilitas mental dengan kondisi terkendali atau rutin minum obat, dapat memberikan hak pilih.
Baca juga : Usut Kasus Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Rudy Hartono
Meskipun telah ada putusan MK, Heppy menuturkan kondisi di lapangan berbeda. Pada pemilu 2019, terang Heppy, PPUA Disabilitas melakukan pemantauan pada di salah satu panti di Bekasi, Jawa Barat hanya 5% dari penghuni panti tersebut yang terdaftar sebagai pemilih. Lalu, penyandang disabilitas yang tinggal di panti, papar Heppy, umumnya mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah asal. Sehingga proses pendaftaran pemilih dilakukan, mereka tidak terdaftar sebagai warga setempat.
"Penyelenggara pemilu penting mencari solusi terkait ini," ucapnya.
Di samping itu, temuan lain ialah banyak penyandang disabilitas psikososial dan disabilitas mental tidak didaftarkan sebagai pemilih oleh keluarganya. Ia menuturkan petugas mengaku sungkan untuk menanyakan anggota keluarga penyandang disabilitas psikososial. Selain itu, menurut Heppy, petugas menganggap penyandang disabilitas intelektual tidak punya kecerdasan untuk dapat memilih.
"Padahal syarat untuk bisa memilih berusia 17 tahun atau sudah menikah. Tidak ada syarat mengenai intelektual atau kecerdasan. Biasanya ada keluarga yang mendampingi seringkali petugas tidak mendata mereka," tukasnya. (OL-2)
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved