Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Kepegawaian Negara (BKN) membantah pernyataan Ombudsman yang menyebut instansinya tidak kompeten dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). BKN menegaskan instansinya mumpuni dalam pelaksanaan tes tersebut.
"BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan Asesmen TWK," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (13/8).
BKN juga menyatakan keberatan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait TWK seperti KPK. BKN menyebut LAHP dari Ombudsman ngaco.
"Kami, BKN keberatan atas kesimpulan Ombudsman RI. Kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat," ujar Yusuf.
Protes BKN dilakukan dengan menyurati Ombudsman. Yusuf menegaskan protes yang dilakukan oleh instansinya sudah sesuai dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Baca juga : KASAD Tidak Bisa Seenaknya Hapus Tes Keperawanan Rekrutmen Prajurit
Sebelumnya, KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman. Lembaga Antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan. Lembaga Antikorupsi menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK. KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. (OL-2)
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved