Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KINERJA DPR dalam masa sidang V Tahun 2020-2021 jauh panggang dari api dari kata produktif. Peneliti Forum Masyarakat Indonesia (Formappi) Bidang Pengawasan Albert Purwa mengungkapkan kinerja DPR dalam bidang pembahasan legislasi tidak maksimal.
"Terbukti dalam masa sidang ini DPR hanya menyelesaikan 1 undang-undang yakni Undang-Undang (UU) nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua," ujar Albert saat menyampaikan rilis tentang kinerja DPR Masa Sidang V pada Selasa, (12/8).
Menurut Albert, pengesahan RUU Otsus Papua juga tidak layak mendapatkan apresiasi. Pembahasan UU tersebut dinilai minim melibatkan partisipasi masyarakat. Menurut Formappi, Komisi II hanya sekali menggelar RDPU pembahasan UU Otsus Papua.
"RDPU dilakukan dengan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Ketua Forum Antar Daerah Tim Pemekaran Papua Selatan, namun tidak mengjaka Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rkayat Papua (DPRP) dalam rapat," ungkapnya.
Menurut Formappi, selain UU Otsus Papua, DPR masih memiliki pekerjaan legislasi pembahasan RUU lain yang jauh lebih penting. Seperti, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan revisi UU 24 tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana.
Padahal, RUU Penanggulangan Bencana merupakan bentuk keseriusan komitmen DPR dalam melihat permasalahan rakyat di tengah pandemi. Begitupun dengan RUU PDP yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi masyarkat.
Baca juga : Ahli : Pembentukan UU Cipta Kerja Menabrak Aturan
"Alasan perpanjangan pembahasan tidak terinformasikan ke publik sebagai pihak yang harus tunduk kepada setiap peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh negara," ujar Albert.
Selain pembahasan tugas legislasi yang tidak produktif, Formappi juga memiliki catatan buruk tentang komitmen Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menuntaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Formappi menilai tidak ada keberanian dari MKD untuk memproses lebih lanjut politikus asal Golkar tersebut.
“MKD sampai akhir masa sidang V ini belum juga berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus suap wali kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK,” ujarnya.
Formappi menganggap bahwa keberadaan MKD perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak berguna dalam melakukan penanganan terhadap anggota DPR yang ditengarai melakukan pelanggaran.
“MKD ini tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali,” ujar Albert. (OL-7)
Pemberian penghargaan merupakan bagian dari memeriahkan Hari Jadi Cianjur ke-347.
SETAN Merah sebutan untuk Manchester United mengalami masa terendah di era Liga Primer Inggris menyusul kekalahan 0-4 dari Brighton.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) memaparkan 91,4% publik puas dengan kinerja Erick Thohir dalam membenahi sepak bola nasional.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Bila melihat sejarah Pilpres 2024, dukungan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lewat muslimat NU itu didorong oleh Khofifah Indar Parawansa.
Pemerintah Indonesia telah meninggalkan jejak terkait dengan kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved