Formappi Nilai Kinerja DPR Kurang Produktif

Putra Ananda
12/8/2021 18:51
Formappi Nilai Kinerja DPR Kurang Produktif
Mobil penyapu jalan otomatis beroperasi di kompleks DPR/MPR(MI/M Irfan)

KINERJA DPR dalam masa sidang V Tahun 2020-2021 jauh panggang dari api dari kata produktif. Peneliti Forum Masyarakat Indonesia (Formappi) Bidang Pengawasan Albert Purwa mengungkapkan kinerja DPR dalam bidang pembahasan legislasi tidak maksimal. 

"Terbukti dalam masa sidang ini DPR hanya menyelesaikan 1 undang-undang yakni Undang-Undang (UU) nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua," ujar Albert saat menyampaikan rilis tentang kinerja DPR Masa Sidang V pada Selasa, (12/8). 

Menurut Albert, pengesahan RUU Otsus Papua juga tidak layak mendapatkan apresiasi. Pembahasan UU tersebut dinilai minim melibatkan partisipasi masyarakat. Menurut Formappi, Komisi II hanya sekali menggelar RDPU pembahasan UU Otsus Papua. 

"RDPU dilakukan dengan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Ketua Forum Antar Daerah Tim Pemekaran Papua Selatan, namun tidak mengjaka Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rkayat Papua (DPRP) dalam rapat," ungkapnya. 

Menurut Formappi, selain UU Otsus Papua, DPR masih memiliki pekerjaan legislasi pembahasan RUU lain yang jauh lebih penting. Seperti, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan revisi UU 24 tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana. 

Padahal, RUU Penanggulangan Bencana merupakan bentuk keseriusan komitmen DPR dalam melihat permasalahan rakyat di tengah pandemi. Begitupun dengan RUU PDP yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi masyarkat. 

Baca juga : Ahli : Pembentukan UU Cipta Kerja Menabrak Aturan

"Alasan perpanjangan pembahasan tidak terinformasikan ke publik sebagai pihak yang harus tunduk kepada setiap peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh negara," ujar Albert. 

Selain pembahasan tugas legislasi yang tidak produktif, Formappi juga memiliki catatan buruk tentang komitmen Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menuntaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Formappi menilai tidak ada keberanian dari MKD untuk memproses lebih lanjut politikus asal Golkar tersebut.

“MKD sampai akhir masa sidang V ini belum juga berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus suap wali kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK,” ujarnya. 

Formappi menganggap bahwa keberadaan MKD perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak berguna dalam melakukan penanganan terhadap anggota DPR yang ditengarai melakukan pelanggaran.

“MKD ini tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali,” ujar Albert. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya