Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menginstruksikan seluruh satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan se-Jawa dan Bali untuk menerapkan sidang secara dalam jaringan (daring). Instruksi itu terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan sejak Sabtu (3/7) sampai Selasa (20/7) mendatang.
"Agar selama masa PPKM darurat untuk menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara-perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya," kata Syarifuddin melalui siaran Youtube yang diunggah akun resmi MA, Rabu (7/7).
Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Kawal Bansos PPKM Darurat
Ia mengatakan persidangan daring untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer, harus mengacu pada Peraturan MA No. 1 /2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
"Bagi perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat, mengacu pada Peraturan MA No. 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik," sambung Syarifuddin.
Kendati demikian, Ketua MA periode 2020-2025 itu masih membuka ruang jajarannya untuk mengadakan sidang luar jaringan (luring). Namun, hal ini hanya berlaku jika persidangan secara daring mengalami kendala teknis. Ia meminta pimpinan satuan kerja untuk memastikan persidangan luring dijalankan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Adapun syarat pelaksanaan persidangan luring mewajibkan seluruh anggota persidangan melakukan tes swab antigen paling lambat 1x24 jam sebelum persidangan digelar.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran No. 1/2021, para hakim dan aparatur pengadilan di Jawa dan Bali diminta menjalankan pola kerja dari kantor (work from office) maksimal 25% dari jumlah keseluruhan hakim dan aparatur satuan kerja.
Aturan itu berlaku bagi wilayah yang berstatus level 3 dan 4 berdasarkan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk hakim dan aparatur yang menjalankan pola kerja dari rumah (work from home), tetap menjalankan pekerjaannya dengan sistem daring. SE yang diteken Sekretaris MA Hasbi Hasan itu juga meminta seluruh kegitan yang bersifat mengumpulkan orang seperti perjalanan dinas ditunda. Jika sifatnya mendesak, maka harus mendapat izin dari pimpinan satuan kerja.
Lebih lanjut, bagi hakim dan aparatur di Jawa dan Bali yang tidak berada dalam daerah berstatus 3 dan 4, maka tetap melaksanakan tugas seperti biasa berpedoman pada SEMA No. 9/2020.
Menindaklanjuti arahan Ketua MA dan SEMA terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menggelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membatasi jam layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yakni Senin-Kamis pukul 09.00-12.00 WIB. Sedangkan hari Jumat menjadi 09.00-11.30 WIB.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurchayono menegaskan perkara tindak pidana yang mendesak masa penahanannya bagi terdakwa wajib dilaksanakan secara daring. Sedangkan perkara perdata digelar melalui sistem pengadilan elektronik (e-Court). (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved