Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetor ke kas negara Rp5 miliar. Duit sebanyak itu berasal dari uang pengganti dan denda terpidana menerima suap Rp7 miliar dari mantan terpidana suap Musa Zainuddin.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara, pembayaran uang pengganti dan uang denda. Pertama dari pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp7 miliar sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor : 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Menurut dia, KPK juga menyetor ke kas negara dari pelunasan uang denda terpidana Desi Arryani sejumlah Rp200 juta sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021;
Kemudian, lanjut dia, KPK juga melakukan hal sama dari pelunasan pembayaran uang denda dari Terpidana Agusman Sinaga sejumlah Rp40 juta dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp100 juta sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 8 April 2021. Terpidana sebelumnya juga telah melakukan pembayaran denda sejumlah Rp60 juta.
Baca juga : Novel Cs Diminta Jangan Belagak Seperti yang Punya KPK
"Selain pidana badan berupa penjara, asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memangkas pidana penjara selama 3 tahun mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
Padahal Musa Zainuddin di tingkat pengadilan sebelumnya divonis penjara selama sembilan tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Musa juga diganjar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 miliar subsider satu tahun, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Majelis hakim memastikan, Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR sekaligus selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp7 miliar dari mantan terpidana Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan terpidana Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.
Suap tersebut terbukti untuk memulusankan pengusulan dan pengesahan program aspirasi Komisi V DPR berupa pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016. Usulan tersebut menggunakan program aspirasi milik Musa Zainuddin, padahal Musa yang saat itu Ketua DPW PKB Provinis Lampung dan maju sebagai caleg DPR dari Dapil Lampung 1.(OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved